KARANG TINGGI, BE - Meskipun penarikan retribusi sampah dilakukan secara baik, dan mencapai target yang telah ditetapkan. Namun penerapan retribusi sampah belum maksimal. Sebab, masih banyak item retribusi yang tidak dapat dipungut oleh putas kebersihan. Diantaranya retribusi sampah rumah tangga, serta rumah tokoh karena berbagai alasan. Dijelasakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Drs Rachmat Riyanto melalui Kabid Kebersihan dan Pertamanan Thamrin ST, pihaknya mengalami kesulitan untuk menarik retribusi rumah tokoh (Ruko). Pasalnya sampai saat ini belum tersedianya fasilitas kotak sampah didepan pertokohan yang ada. Sedangkan untuk rumah tangga masyarakat enggan untuk membayar, karena merasa membuang sampah dibelakang rumah. \"Kalau ditagih yang rumah tangga ini, masyarakat kita masih beralasan membungan sampah dibelakang rumahnya jadi tidak bersedia untuk membayar,\" ujar Thamrin. Menurut Thamrin, kendalanya menjadi lebih komplek karena tahun ini pihaknya tidak memiliki anggaran untuk pengadaan kotak sampah. Sehingga pihaknya juga belum dapat menjalankan secara maksimal, retribusi sampah yang telah diatur dalam peraturan daerah (Perda) tersebut. \"Sejauh ini baru ada 4 kecamatan yang sudah diberlakukan retribusinya. Yakni Kecamatan Pondok Kepala, Talang Empat, Karang Tinggi dan Taba Penanjung. Sedangkan yang lain sama sekali belum,\" tutur Thamrin. Dikatakannya, untuk pemungutan retribusi juga tidak dilakukan kepada semuanya. Karena yang dipungut hanya retribusi dipekan-pekan setiap aktifitas perdangan berlangsung. Itupun hanya diberlakukan untuk pekan-pekan yang berskala besar. \"Tahun lalu memenuhi target diatas Rp 20 juta, tahun ini juga belum dapat dipastikan adanya pembukaan lokasi baru untuk peningkatan jumlah retribusi atau tidak,\" elaknya. (320)
Retribusi Sampah Belum Maksimal
Jumat 06-02-2015,18:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 13-03-2026,16:17 WIB
KPK Geledah Serentak 3 Lokasi di Rejang Lebong, Dua Koper Barang Bukti Disita
Jumat 13-03-2026,12:26 WIB
Vonis Kasus Mega Mall, Ahmad Kanedi Divonis 2,5 tahun, Kurniadi Bengawan 7 Tahun
Jumat 13-03-2026,11:18 WIB
Indosat Perkuat 75 Jalur Mudik dan 790 Titik Strategis Lewat Program #LebihBaikIndosat
Jumat 13-03-2026,11:28 WIB
Kabar Gembira! ASN hingga PPPK Paruh Waktu di Bengkulu Dipastikan Terima THR
Jumat 13-03-2026,15:54 WIB
Cegah Arus Pendek Saat Mudik, Damkar Bengkulu Imbau Warga Lepas Regulator Kompor Gas
Terkini
Jumat 13-03-2026,16:17 WIB
KPK Geledah Serentak 3 Lokasi di Rejang Lebong, Dua Koper Barang Bukti Disita
Jumat 13-03-2026,15:55 WIB
RSHD Bengkulu Siaga Lebaran, Layanan IGD dan Rawat Inap Tetap Beroperasi 24 Jam
Jumat 13-03-2026,15:54 WIB
Cegah Arus Pendek Saat Mudik, Damkar Bengkulu Imbau Warga Lepas Regulator Kompor Gas
Jumat 13-03-2026,15:22 WIB
Polres Mukomuko Gelar Gerakan Pangan Murah, Bantu Masyarakat Dapatkan Sembako Terjangkau
Jumat 13-03-2026,15:10 WIB