\"Ada 1.500 kios di PTM. Perhitungan kami dari retribusi sampah, keamanan, dan lain-lainnya saja pihak pengembang sudah mengumpulkan uang sebanyak Rp 225 ribu per bulan atau Rp 2,7 miliar per tahun atau Rp 21,6 miliar selama 8 tahun sejak mereka berdiri. Dalam MoU sudah jelas seharusnya pemerintah dapat 30 persen dari sini. Tapi faktanya hingga saat ini Pemerintah Kota tidak dapat apa-apa,\" kata Melyansori, kemarin (5/2).
Potensi yang hilang lainnya, lanjut Melyansori, terdapat pada penjualan kios. Menurutnya, ada anggaran yang terkumpul sekitar Rp 48 miliar dari penjualan kios yang selama ini bagi hasilnya tidak pernah disetorkan oleh pihak pengembang kepada Pemerintah Kota.
\"Padahal sebelum PTM dibangun, ada 1482 kios plus auning di pasar yang dikelola Pemerintah Kota. Setiap hari pedagang bayar retribusi kepada Pemerintah Kota miliaran rupiah. Namun kemudian paska itu, Mega Mall-PTM dibangun, sejak itu Pemerintah Kota tidak mendapatkan apa-apa lagi. Sementara retribusi itu tidak masuk lagi, bagi hasil tidak pernah dilakukan,\" ungkapnya.
Ia juga menyayangkan tidak pernah dijalankannya kesepakatan pembuatan rekening bersama antara Pemerintah Kota dengan pihak pengembang Mega Mall dan PTM. Padahal, pembukaan rekening bersama di Bank ini menurutnya dapat menjadi salah satu bentuk kontrol pemerintah atas seluruh lalu lintas keuangan di Mega Mall dan PTM.
\"Kami bisa menunjukkan semua bukti-butki penjualan, pembayaran retribusi, maupun pembayaran sewa menyewa di PTM. Jadi bagi kami sebenarnya Pemerintah Kota selama ini mengingkari bagi hasil. Semua perhitungan kami ini merupakan data sementara. Audit lebih jauh dilakukan oleh pihak Kejari Bengkulu,\" tegasnya.
Menjawab hal tersebut, Tim ahli Pengkajian Hukum Mega Mall dan PTM, M Faizal Latief SH MHum, mengatakan, pihaknya hingga saat ini belum menerima hasil audit sehingga belum bisa menanggapi hal ini. Namun ia membantah bahwa tidak ada kontribusi yang diberikan oleh PTM kepada Pemerintah Kota selama ini.
\"Silahkan tunjukkan kalau memang ada kerugian negara. Jangan mancing di air keruh. Jangan kita salah omong. Selama ini pajak parkir dan pajak-pajak lainnya yang menjadi kewajiban PTM dibayarkan kok. Silahkan tunjukkan misalnya kalau ada dari BPK atau BPKP bisa menyatakan kami bersalah,\" jawabnya.
Namun ia memberikan apresiasi atas dorongan agar Pemerintah Kota dan pihak pengembang PTM dapat membuat rekening bersama untuk mengontrol anggaran yang berputar di pasar eks terminal tersebut. Dengan adanya rekening bersama, proses pengelolaan keuangan dapat berlangsung fair dan transparan.
\"Yang jelas pihak pengambang berniat membantu daerah ini. Tapi jangan dirongrong saat mereka sedang membangun. Kita akan selalu taat hukum. Silakan kalau memang rekening bersama ini mau ditindaklanjuti biar fair, tidak ada kongkalikong,\" tutupnya. (009)