BENTENG, BE - Tidak dapat dipungkiri jika Pemerintah Daerah (Pemda) Bengkulu Tengah tidak mendapatkan banyak PAD dari perusahaan-perusahaan tambang yang beroperasi di Benteng. Karena izin operasional dan administrasi perusahaan tambang batu bara selama ini masih menggunakan izin dari Pemkab Bengkulu Utara selaku kabupaten induk sebelumnya.
Sekretaris Dearah (Sekda) Drs H Darmawan Yakoeb SH MH mengaku, pihaknya akan segera mengumpulkan perusahan-perusahaan tambang yang ada guna melakukan pengecekan izin administrasi, agar dapat diketahui masa perizinan yang dimiliki perusahaan untuk mengeksploitasi kekayaan alam Benteng.
\"Kita masih meninta dinas pertambangan untuk mengumpulkan datanya, nanti akan kita kumpulkan perusahan-perusahaan bersangkutan agar mengetahui administrasi perizinannya,\" tegas Sekda.
Dijelaskan Sekda, sesuai dengan instruksi yang diberikan Bupati Benteng, selain menyoroti persoalan izin pihaknya juga akan melakukan kajian masalah pencemaran lingkungan oleh perusahaan tambang batubara yang selama ini banyak dikeluhkan oleh masyarakat, terutama kalangan petani yang terkenah langsung dampak negatif dari pencemaran tersebut.
\"Nanti yang akan melakukan kajian adalah pihak BLH, mereka yang berhak untuk memberikan rekomendasi kepada Bupati melalui Sekda,\" sebut Darmawan.
Sekda mengatakan, pendataan akan dilakukan dalam tahun ini, supaya seluruh perusahaan tambang batubara yang beroperasional di Benteng tidak memiliki celah untuk merugikan Pemda. \"Kita lakukan secara baik agar tidak ada yang dapat merugikan perusahaan serta pemerintah daerah,\" ungkapnya.
Namun Sekda tidak menjelaskan secara rinci mengenai keluhan masyarakat terhadap pencemaran lingkungan yang diakibat dengan aktivitas pertambangan.
Meskipun mengakui sudah menerima laporan dari masyarakat Benteng, Sekda mengaku Pemda belum dapat mengambil tindakan karena pendataan yang dilakukan belum terselesaikan. \"Ya laporan sudah masuk, tetapi bukannya tidak mau langsung menindak lanjuti. Karena kita juga harus melakukan pengecekan secara langsung untuk membukti laporan itu,\" ujarnya. (320)