BENGKULU, BE - Mendukung wacana Pemerinta Kota (Pemkot) Bengkulu menjadikan kawasan Bentiring, Kecamatan Muara Bangkahulu sebagai pusat perkantoran. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu meminta agar Pemkot melakukan pemberhentian izin mendirikan bangunan (IMB) bagi masyarakat di wilayah tersebut. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Heri Ifzan, Rabu (4/2) \"Kita selalu mendukung semua pembangunan di Kota Bengkulu. Hanya saja, jika suatu wilayah sudah direncakan untuk menjadi kawasan pusat perkotaan, maka IMB untuk wilayah tersebut perlu dikaji ulang. Artinya pemblokiran pemberian izin harus dilakukan secepatnya,\" terang Heri. Lebih lanjut dijelaskannya, menanggapi hal ini, hendaknya instansi terkait segera mengambil tindakan dengan melakukan pengkajian lebih mendalam. Sebab, jika hal ini tetap dilakukan maka dikhawatirkan nantinya akan menjadi suatu permasalahan baru yang akan menjadi kendala pembangunan tersebut. \"Paling tidak diberhentikan sementara, sebab jika izin ini tetap diberikan, maka dikhawatirkan akan menggangu dalam proses pembngungan perkantoran nantinya. Oleh sebab itu hendaknya SKPD terkait, seperti Dinas Tata Ruang dan Perumahan, Bappeda dan pekerjaan umum (PU) hendaknya melakukan koordinasi menanggapi hal ini,\" imbuhnya Meski begitu, Heri, menekankan agar upaya ini segera direalisasikan sebelum kawasan tersebut semakin banyak dilakukan pembangunan oleh masyarakat. Namun, bagi masyarakat yang telah terlanjur mendapatkan izin dan sedang dalam proses mendirikan bangunan di kawasan yang sudah di petakan sebagai kawasan perkantoran ini, Pemkot tak bisa bertindak secara sepihak untuk menghentikannya. \"Hendaknya cepat diambil tindakan. Terkecuali izin kepada izin yang telah dikeluarkan saat ini, tentu tak bisa semerta-merta dilakukan pemberhentian. Jika memang wilayah itu termasuk kedalam kawasan kawasan pembangunan perkantoran, maka harus dilakukan pendekatan terlebih dahulu untuk dicari penyelesaiannya,\" tutupnya.(135)
Stop Keluarkan IMB Bentiring
Kamis 05-02-2015,12:16 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :