Aceng Fikri PTUN-kan DPRD Garut

Kamis 03-01-2013,08:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

PASCA direkomendasikan agar lengser melalui mekanisme Mahkamah Agung, Bupati Garut Aceng Fikri melakukan tuntutan balik kepada DPRD Garut. Bupati Aceng bersama tim kuasa hukumnya langsung melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jawa Barat. Dalam kasus skandal nikah sirinya, Bupati Aceng merasa dihakimi tidak adil oleh Pansus DPRD dan Rapat Paripurna serta Rapat Pimpinan DPRD Garut. Aceng mengaku, atas keputusan DPRD terkait rekomendasi pelengseran dirinya lewat mekanisme Mahkamah Agung, Bupati dan tim kuasa hukumnya telah mempersiapkan jalur hukum lewat gugatan PTUN. Alasanya Pansus DPRD Garut dinilai cacat hukum. Sebelum ada keputusan pemberhentian oleh yang berwenang, Bupati Aceng Fikri masih melakukan kegiatan dinasnya sebagai Kepala Daerah Kabupaten Garut. Sementara agenda pertama di tahun 2013, Aceng Fikri langsung menggelar rapat dengan 444 Kepala Desa di Gedung Pendopo Garut. Dalam acara silaturahmi tersebut, Aceng didampingi Wakil Bupatinya Agus Hamdani, membahas kasus skandal nikah sirinya kepada para Kepala Desa. Dalam pidatonya, Bupati Aceng Fikri menyatakan merasa tidak adil atas justifikasi sebagian pergerakan yang menghakimi dirinya bersalah.“Sementara pihak lain yang melangsungkan nikah siri seperti sebagian anggota DPRD Garut dan pejabat lain dibiarkan begitu saja, tanpa diproses oleh Pansus,” kata Aceng. Bupati Aceng mengaku, keputusan yang sama maka harus berlaku bagi pejabat lain. Dia juga menyatakan yang melakukan nikah siri dikalangan pejabat di Garut bukan hanya dirinya. Sejumlah anggota DPRD Garut pun diketahui memiliki istri siri yang dijadikan simpanan. Bukan hanya membeberkan lawan politiknya, Bupati Aceng menegaskan yang di PTUN kan oleh tim kuasa hukumnya bukan hanya DPRD, atasannya Mendagri Gamawan Fauzi pun ikut di PTUN kan oleh dirinya terkait prosedur penerbitan pemakzulan jabatan bupati. Atas tanggapan baru Bupati Aceng ini, skandal nikah siri yang menimpa dirinya akan menemui babak baru. Sebelum uji materi pemberhentian jabatan bupati dihasilkan oleh Mahkamah Agung, Bupati Aceng akan terus melakukan pembelaan lewat tim kuasa hukumnya.(jpnn)

Tags :
Kategori :

Terkait