BENGKULU, BE - Tersangka penanam narkoba jenis ganja beirnsial, RS (29), warga Jalan Mayjend Sutoyo Kelurahan Jembatan Kecil mengakui bahwa bibit dari 58 batang ganja yang telah tumbuh dengan ketinggian sekitar 17 cm itu, diberikan dari temannya berinsial Ma yang sejauh ini tengah dalam pengejaran petugas. Bibit narkoba golongan I itu, diberikan oleh temannya, sekitar 2 bulan lalu. Hal itu, dilakukan pada saat temannya, mendatangi dirinya di kediamannya. \"Saya dapat bibit ganja itu, dari teman pak saat bermain ke rumah sekitar 2 bulan lalu pak,\" ujar Rs. Menurutnya, sebelum menerima bibit ganja itu, temannya mengajak untuk nanam ganja dibandingkan sayuran, karena keuntungan yang lebih menjanjikan dibandingkan nanam sayur - sayuran. Bahkan, temannya juga mengiming-imingi akan menjualkan ganja jika panen nanti. Itupun, dengan harga yang mahal. Atau, sekitar 1 ons seharga Rp 1 juta hingga Rp 2 juta. \"Teman saya itu, juga berjanji akan menjualkan ganja yang saya tanam, setelah panen nanti,\" ujar Rs. Dijelaskannya, tanaman ganja ini akan memasuki masa panen setelah berumur sekitar 7 bulan ke atas. Panennya, tidak sekali saja. melainkan dapat dilakukan berulang - ulang kali atau dijadikan seperti bonsai. Maka harga jual lebih mahal. Akan tetapi, belum lagi daun surga itu panen, dirinya sudah ditangkap polisi terlebih dahulu. \"Saya menyesal pak,\" tandasnya. Sementara itu, Dir Narkoba Kombes Pol Drs M Budi Tono, melalui Kasubdit III Narkoba AKBP Thomas Panji S SIk, menjelaskan, sejauh ini pihaknya tengah melakukan pengembangan terhadap kasus penamaman ganja ini. Hal itu, untuk melakukan penangkapan terhadap pemberi bibit atau biji ganja kepada tersangka ini. Selain itu, tersangka juga tengah menjalankan pemeriksaan atau proses BAP untuk merampungkan berkas perkaranya. \"Tersangka akan kita jerat dengan pasal 111 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup,\" tegasnya. (111)
Bibit Ganja Diberikan Teman
Rabu 04-02-2015,11:16 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :