2 Nelayan Dituntut 5 Bulan

Rabu 04-02-2015,10:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Sidang tuntutan dengan kasus pelanggaran berlayar tanpa memiliki izin digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu pada Selasa (3/2). Terdakwanya ialah dua orang nelayan IM (44) dan FR (40), keduanya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 5 bulan penjara dan denda Rp 1 juta subsider satu bulan kurungan. Keduanya melanggar pasal 98 jo Pasal 42 ayat 2 UU RI No 31 tahun 2004 tentang perikanan, mereka terbukti juga berlayar mencari ikan tanpa memiliki izin dari pihak syahbandar. \"Terdakwa terbukti melanggar pasal tentang perikanan sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 5 bulan dikurangi masa tahanan dan denda Rp 1 juta subsider 1 bulan kurungan,\" tandas JPU Novita SH saat membacakan dakwaan terhadap salah satu terdakwa IM. Mendengar tuntutan tersebut terdakwa IM langsung memohon agar dibebaskan langsung kepada hakim ketua. Terdakwa beralasan saat ini ia masih menghidupi 5 orang anaknya, jika ia ditahan siapa yang mencari nafkah untuk mereka. Sementara itu ia mengaku kelima anaknya tersebut sudah sekolah semua. \"Saya tolong pak agar saya bisa dibebaskan, diringankan hukuman saya. Bagaiaman saya mencari nafkah pak, anak saya ada lima orang, saya khawatir jika mereka terlalu lama saya tinggal,\" kata terdakwa sambil terharu kepada hakim ketua Sulthoni SH MH. Mendengar keluhan terdakwa hakim ketua mengatakan, jika memang yang dikatakan benar, maka pihaknya akan memikirkan dan berusaha sebaik mungkin jalan keluar dan bagaimana baiknya. Hal yang sama terjadi pada rekan korban FR, saat JPU membacakan tuntutan ia ditahan 5 bulan. Terdakwa langsung mengatakan agar diberikan hukuman seringan-ringannya. Terdakwa mengatakan selama ini ia hanya tinggal di kapal, tidak mempunyai rumah, tidak mempunyai keluarga di Bengkulu. \"Tolong lah pak, saya di sini (Bengkulu,red) hanya sendirian, saya tidak punya sanak saudara. Saya tinggal di atas kapal pak, tidak punya rumah,\" papar terdakwa IM kepada hakim sambil memelas. Mendengar pembelaan terdakwa membuat hakim menjadwalkan ulang sidang, sama seperti teman terdakwa sebelumnya IM. Sidang yang dipimpin Sulthoni SH MH dengan hakim anggota Siti Insirah SH dan Itong Isnaeni SH MH berlangsung sekitar 1 jam.(cw4)

Tags :
Kategori :

Terkait