BENGKULU, BE - Banyaknya aparat Pemerintah Kota yang takut menggunakan anggaran negara karena banyaknya persoalan hukum yang terjadi di Kota Bengkulu dinilai menjadi preseden buruk bagi upaya mensejahterakan masyarakat. Karenanya Dekan Fakultas Hukum Universitas Bengkulu (Unib), M Abdi SH MHum, mengimbau agar sosialisasi mengenai hukum pidana dan administrasi negara kian digencarkan.
\"Saya dengar sudah banyak aparat yang menolak ditunjuk sebagai PPTK. Ini tidak baik. Makanya untuk mencegah dampak buruk lebih lanjut, sosialisasi sebaiknya digencarkan. Kalau anggaran itu sudah direncanakan dan dilaksanakan sesuai aturan, kalau dia matang, tidak mungkin seseorang terjerat korupsi,\" kata Abdi, Selasa (3/2).
Ia tak menampik bilamana ada seseorang berurusan dengan aparat hukum, meski hanya berstatus sebagai saksi, hal itu akan menimbulkan rasa kesal, malu dan perasaan-perasaan lainnya. Terlebih bilamana orang tersebut telah meningkat statusnya sebagai tersangka dan terdakwa.
\"Mudah-mudahan kasus-kasus yang berkembang saat ini tidak bias, tidak tebang pilih. Masyarakat menunggu aparat penegak hukum memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat. Bukan hanya untuk para pelaku namun juga bagi masyarakat luas. Karena tindak pidana korupsi saat ini sudah menarik perhatian masyarakat dan dunia,\" ungkapnya.
Senada diungkapkan praktisi hukum Kota Bengkulu, Usin Abdi Syaputra Sembiring SH. Menurutnya, upaya untuk mencegah penyelewangan administrasi dalam tubuh pemerintahan harus dilakukan dengan seksama dan dalam tempo yang cepat. Pasalnya, berbagai kebijakan negara yang melibatkan anggaran besar saat ini tengah menanti untuk direalisasikan.
\"Bagi saya kasus-kasus yang terjadi di Kota Bengkulu saat ini menjadi peringatan dini bagi kita semua bahwa jangan sampai lengah dengan perkara administrasi. Sekarang ini kita tidak lagi menganut sistem sentralistik, termasuk dalam pengelolaan anggaran,\" katanya.
Ia mencontohkan Undang-Undang Desa. Menurutnya, UU Desa ini rentan mengandung masalah besar dikemudian hari bila tak disosialisasikan dengan baik saat ini. UU Desa tersebut mengamanatkan anggaran yang cukup besar sekira Rp 1 miliar lebih ke setiap pedesaan.
\"Kalau tidak segera disosialisasikan, korupsi pasti akan semakin merajalela. Saya yakin akan ada ribuan kades yang akan terjerat hukum kalau sosialisasi ini minim,\" ujarnya.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Wito SH MHum, menyatakan, kejaksaan tidak hanya akan menjalankan fungsinya sebagai penuntutan dalam setiap perkara yang muncul di suatu wilayah. Namun juga menjaga ketertiban dan keamanan.
\"Bagaimana cara menegakkan hukum yang baik? Pertama, jangan menggunakan hukum pidana dengan cara emosional. Kedua, jangan menggunakan hukum pidana untuk mempidana yang tidak jelas korban atau kerugiannya. Jangan gunakan hukum pidana apabila kerugian yang ditimbulkan dengan pemindanaan akan lebih besar dari pada tindak pidana yang akan dirumuskan,\" sampainya.
\"Jangan menggunakan hukum pidana apabila tidak didukung oleh masyarakat secara kuat. Jangan menggunakan hukum pidana bilamana hukum itu tidak diterapkan secara efektif. Hukum pidana dalam hal tertentu harus mempertimbangkan secara khusus skala prioritas. Hukum pidana secara represif harus didayagunakan secara serentak dan pencegahan,\" demikian Wito. (009)