JAKARTA, BE - Rapat panitia kerja (Panja) revisi Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota telah menyepakati sejumlah poin penting sebagai penyempurnaan Perppu Pilkada. Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy (LE) mengatakan, perubahan itu meliputi persyarakat calon kepala daerah (Kada) hingga pelaksanaan Pilkada. \"Ada tujuh hal yang disepakati dalam Panja Komisi II kemarin,\" kata Lukman Edy di gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/2). Salah satunya ialah jadwal pilkada serentak diubah menjadi tahun 2016 untuk pilkada serentak dan 2027 serentak nasional. Sebelumnya, dalam Perppu No.1/2014 Pilkada serentak dimulai 2015 dan serentak nasional tahun 2020. \"Kami sudah simulasi usulan Perppu sangat tidak mungkin dilaksanakan (2015) karena akan korbankan jabatan kada selama tiga tahun. Ini melanggar peraturan perundang-undangan,\" tambah Edy. Selain itu, syarat untuk menjadi Kada disepakati 35 tahun untuk calon gubernur dan 30 tahun calon bupati/walikota. Sebelumnya, usia calon ini dalam Perppu ialah 30 tahun calon gubernur dan 25 tahun calon bupati dan walikota. Pertimbangan usia lebih matang dimaksudkan agar calon siap menjadi pemimpin di daerah. Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga saat ini masih menunda mengesahkan seluruh rancangan Peraturan KPU sebagai acuan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung yang akan digelar akhir 2015 mendatang. Sementara itu penundaan terpaksa dilakukan karena hingga kini DPR belum mengesahkan revisi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, yang telah disetujui DPR untuk ditetapkan menjadi undang-undang. \"Kami memang menunda penetapan Peraturan KPU, tetapi kami tetap mengerjakan draf peraturan lainnya, karena masih ada empat draf lain yang memang belum selesai. Jadi memang belum dimulai tahapannya (Pilkada 2015,red) \" ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik, Senin (2/2). Menurut Husni, pihaknya akan kembali berkomunikasi dengan DPR setelah revisi UU dirampungkan. “Nanti kami komunikasi lagi dengan pihak DPR, karena mereka sudah buat penjadwalan kapan batas akhir penetapan revisi UU ini, yaitu 18 Februari. Jadi kalau pada tanggal tersebut, ya belum begitu terlambat. Karena itu kami tetap berharap revisi dapat selesai 18 Februari nanti,” katanya. Untuk menunjang pelaksanaan pilkada, KPU sedikitnya harus merampungkan sepuluh PKPU, sebagai pedoman pelaksaanaan pilkada serentak. Ke sepuluh peraturan tersebut masing-masing PKPU Penetapan Norma, Standar, Prosedur dan Kebutuhan Pengadaan serta Pendistribusian Perlengkapan Pilkada. Lalu PKPU Pedoman Teknis Kampanye Pilkada, Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pilkada, Pedoman Penyusunan Tatakerja KPU provinsi, kabupaten-kota, PPK, PPS, dan KPPS dalam Pilkada, serta PKPU Pedoman Tatacara Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada. PKPU lainnya, mengenai pedoman tatacara pelaksanaan rekapitulasi perolehan suara pilkada oleh PPK, PPS dan KPPS, pedoman pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan pilkada, pedoman penyusunan tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pilkada, pedoman tata cara pemutakhiran data dan daftar pemilih dalam pilkada, serta pedoman teknis pencalonan pilkada. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo diberitakan telah menandatangani dua undang-undang dari Perppu Nomor 1 Tahun 2014 dan Perppu Nomor 2 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah. \"Presiden telah menandatangani Undang-Undang tentang Pilkada dan Pemerintahan Daerah. Yaitu UU Nomor 1 dan Nomor 2,\" ujar Menteri Sekretariat Negara, Pratikno di Jakarta, Senin. Kedua UU tersebut kini dalam proses legalisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Selanjutnya menurut rencana sudah dapat diterbitkan, Selasa (3/2).(**)
7 Poin Revisi UU Pilkada
Panitia Kerja (Panja) revisi Undang-undang No.1/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota komisi II DPR telah menyepakati sejumlah poin dalam revisi. Revisi itu dimasukan ke dalam draft sebagai penyempurnaan Perppu No.1/2014 tentang Pilkada.
1. Jadwal pilkada serentak yang dalam Perppu No.1/2014 dimulai 2015 dan serentak nasional tahun 2020, diubah menjadi tahun 2016 untuk Pilkada serentak dan 2027 serentak nasional.
2. Syarat untuk menjadi Kada disepakati 35 tahun untuk calon gubernur. Sementara, calon bupati atau walikota berusia 30 tahun. Sebelumnya, usia calon gubernur ialah 30 tahun. Sementara, calon bupati atau walikota ialah 25 tahun.
3. Syarat pendidikan. Sebelumnya di dalam Perppu hanya setingkat SLTA untuk calon gubernur dan bupati/walikota. Dalam perubahan disepakati calon gubernur minimal harus S1 dan calon bupati/walikota Diploma-3.
4. mengenai sistem paket. Panja menyepakati calon Kada diajukan satu paket dengan wakil. Bisa satu wakil atau dua wakil, tergantung ketentuan batasan jumlah penduduk.
5. Uji publik. Panja menganggap memang harus dilakukan tapi tidak seperti perspektif Perppu.
6. Sengketa pilkada. Karena sudah ada putusan MK yang tidak mau lagi mengadili sengketa pilkada, maka Panja memutuskan sengketa diselesaikan di Pengadilan Tinggi di tingkat regional. Bagi pasangan yang tidak puas masih bisa menempuh upaya hukum lebih tinggi ke Mahkamah Agung (MA).
7. Soal ambang batas kemenangan pasangan. Di dalam Perppu ditetapkan 30 persen (Pilkada berpeluang dua putaran bila calon lebih dari dua). Sementara, dalam revisi diturunkan ambang batas kemenangannya jadi 25 persen karena Pilkada hanya satu putaran. Di sisi lain, parpol yang boleh mengajukan pasangan calon minimal meraih 20 persen kursi DPRD dan atau 25 persen suara pemilu.