KARANG TINGGI, BE - Perusahaan tambang batubara PT Inti Bara Perdana (IBP) yang beroperasi di Bengkulu Tengah menipu DPRD Bengkulu Tengah. Sebab, perusahaan batu bara itu tidak hadir dalam acara pertemuan dengan Komisi III, yang digelar kemarin (2/2). Padahal pihak perusahaan telah berjanji akan menemui anggota wakil rakyat tersebut. Kondisi tersebut sangat disesalkan ketua Komisi III M Da\'i, yang menilai sikap IBP sangat tidak bagus. Karena mengingkari janji dengan alasan yang sangat tidak masuk akal. Sebab ketika dihubungi, pihak perusahaan IBP mengatakan tidak memiliki kendaraan untuk menuju ke sekretariat DPRD Benteng di Karang Tinggi. \"Janjinya jam 10.00 WIB akan datang, tapi sampai siang tidak kunjung datang. Dihubungi lagi katanya tidak ada kendaraan, kita juga mempertanyakan sikap seperti ini, kemarin mereka yang meminta waktu untuk bertemu setelah kita siapkan mereka seperti ini,\" sesal M Da\'i. Sementara itu, anggota Komisi III Indra Utama menuturkan dalam agenda pertemuan tersebut direncanakan akan banyak permasalahan-permasalahan menyakut keberadaan IBP. Perusahaan itu selama ini dikeluhkan masyarakat. Termasuk persoalan pencemaran lingkungan serta perizinan dari perusahaan. Tetapi dengan tidak hadirnya tanpa alasan jelas tersebut, maka pihak komisi III merencanakan akan turun ke lapangan untuk mengecek langsung kondisi lingkungan sekitara perusahaan IBP beroperasi. \"Ya kita lihat nanti hasilnya di lapangan seperti apa. Jika hasilnya benar-benar seperti apa yang dilaporkan masyarakat kepada kita. Maka kita akan rekomendasikan untuk penutupan perusahaan,\" tegas Indra. Selain itu juga, hearing dengan pihak-pihak pertambangan dilakukan pihak legislatif, untuk merampungkan data pembentukan rancangan peraturan daerah (Perda) CSR Perusahaan tambang. (320)
PT IBP Cueki Undangan Dewan
Selasa 03-02-2015,16:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 13-03-2026,16:17 WIB
KPK Geledah Serentak 3 Lokasi di Rejang Lebong, Dua Koper Barang Bukti Disita
Jumat 13-03-2026,12:26 WIB
Vonis Kasus Mega Mall, Ahmad Kanedi Divonis 2,5 tahun, Kurniadi Bengawan 7 Tahun
Jumat 13-03-2026,11:18 WIB
Indosat Perkuat 75 Jalur Mudik dan 790 Titik Strategis Lewat Program #LebihBaikIndosat
Jumat 13-03-2026,15:54 WIB
Cegah Arus Pendek Saat Mudik, Damkar Bengkulu Imbau Warga Lepas Regulator Kompor Gas
Jumat 13-03-2026,11:28 WIB
Kabar Gembira! ASN hingga PPPK Paruh Waktu di Bengkulu Dipastikan Terima THR
Terkini
Jumat 13-03-2026,16:17 WIB
KPK Geledah Serentak 3 Lokasi di Rejang Lebong, Dua Koper Barang Bukti Disita
Jumat 13-03-2026,15:55 WIB
RSHD Bengkulu Siaga Lebaran, Layanan IGD dan Rawat Inap Tetap Beroperasi 24 Jam
Jumat 13-03-2026,15:54 WIB
Cegah Arus Pendek Saat Mudik, Damkar Bengkulu Imbau Warga Lepas Regulator Kompor Gas
Jumat 13-03-2026,15:22 WIB
Polres Mukomuko Gelar Gerakan Pangan Murah, Bantu Masyarakat Dapatkan Sembako Terjangkau
Jumat 13-03-2026,15:10 WIB