Dijelaskan Kepala DPPKA Kota Bengkulu, M Sofyan SE, kewajiban pengelola parkir RSUD M Yunus untuk membayar pajak parkir ini tertuang dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah. Besarannya dipungut berdasarkan penetapan kepala daerah atau dibayar sendiri oleh wajib pajak.
\"Aturan ini diperkuat pula dengan Peraturan Daerah Kota Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir. Jadi sebenarnya tidak ada alasan untuk tidak dibayarkan. Kami sudah melakukan teguran kepada pihak pengelola parkir untuk segera melunasi. Ini merupakan teguran yang kedua,\" kata Sofyan.
Surat ini, lanjut Sofyan, merupakan tindak lanjut dari surat teguran tertanggal 27 Januari 2015 dengan Nomor 970/324/2014 tanggal 25 Juli 2014 yang belum juga digubris. Buktinya sampai detik ini, pihak RSMY belum juga melakukan pembayaran pajak parkir. Menurut Sofyan, harusnya ada 30 persen untuk pajak dari omset perbulan yang didapat pengelola parkir.
\"Tidak masalah apakah rumah sakit tersebut dikelola oleh Pemda Provinsi, tapi pajak parkirnya tetap harus dibayar. Karena kawasannya masih dalam wilayah hukum Kota Bengkulu. Sebagaimana bandara dan tempat-tempat lainnya, selama ada retribusi parkir di kawasan itu, maka ada pajak yang harus dibayarkan,\" ujarnya.
Bila pihak pengelola bersedia membayar, sambung Sofyan, maka pengelola parkir RSMY dapat segera menyampaikan laporan pendapatan dan melunasi seluruh tunggakan pajak tersebut dan dimasukan ke kas daerah pemerintah kota Bengkulu melalui bendahara khusus penerima DPPKA Kota Bengkulu atau melalui petugas yang ditunjuk dengan dibekali Surat Perintah Tugas (SPT).
\"Kita minta mereka melunasi pajak parkir itu paling lambat 10 hari terhitung diterimanya surat ini, jika tidak maka bukan tidak mungkin persoalan ini akan masuk ke ranah hukum, mereka harus bayar pajak itu, meski mereka dibawa naungan pemda propinsi, namunkan lokasinya ada di kota, sedangkan bandara saja yang dibawa naungan vertikal masih terus bayar pajak ke kota,\" sampainya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Bengkulu, Erna Sari Dewi SE, mengatakan, Pemerintah Kota harus mengoptimalkan pendapatan daerah untuk menunjang pembangunan Kota Bengkulu yang berkualitas dan berkelanjutan. Ia menegaskan, penertiban terhadap para penunggak pajak dan retribusi harus menjadi agenda utama Pemerintah Kota untuk mencapai tujuan tersebut. (009)