Pemda BS Gugat Balik 7 Kontraktor?

Sabtu 31-01-2015,17:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KOTA MANNA, BE – Setelah dinyatakan menang pada putusan Pengadilan Tinggi (PT) beberapa waktu lalu, terhadap perkara upaya banding yang dilakukan 7 kontraktor, Pemda BS sedang berupaya menagih dana asuransi dari 7 kontraktor terhadap PT Asuransi Mega Pratama Cabang Palembang, dapat membayarkan dana asuransi sebesar Rp 1,5 M kepada Pemda BS. “Kami masih menunggu itikad bagi pihak kontraktor dan PT Asuransi untuk membayar uang asuransi, jika tidak kami akan gugat secara perdata,” kata pengacara Pemda BS dari Kejaksaan Negeri Manna, Zondrafia SH kepada BE, Jumat (30/1). Dikatakan Zon, jika sebelumnya ke-7 kontraktor itu menggugat Pemda BS lantaran tidak terima diblacklist, maka sekarang Pemda BS akan menggugat secara perdata kontraktor dan pihak asuransi ke Pengadilan Negeri Manna mengenai biaya asuransi yang tidak dibayarkan. “Saat ini kami masih koordinasikan ke Pemda BS untuk menyampaikan surat gugatan ke PN Manna,” terang Zondrafia. Sekedar mengingatkan, pada putusan PT Bengkulu, yang menguatkan putusan PN Manna. Terlebih lagi dari hasil audit BPK Republik Indonesia (RI) ada kerugian Negara dari ke-7 kontraktor yang mengerjakan proyek tahun 2013 lalu yakni sebesar Rp 1,35 M sebab tidak ada satu kontraktor yang volume kegiatannya mencapai 10 persen bahkan ada yang 0 persen. Akan tetapi klaim asuransi yang disampaikan Pemda BS senilai Rp 1,5 M. Ke-7 kontraktor tersebut yakni CV Buay Beruga, CV Buay Bulan, CV Global Nusantara, CV Kurnia, CV Muara Jaya, CV Siger Tala Utama, dan CV Suka Bumi.(369)

Tags :
Kategori :

Terkait