BENGKULU, BE - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Dharma Kota Bengkulu kembali memberikan sanksi pemutusan pipa sambungan air bagi para pelanggan yang menunggak, Jum\'at (30/1). Pemutusan saluran air PDAM Tirta Dharma ini dilakukan terhadap pelanggan atas nama Paulina, pemilik Ruko 3 pintu yang dimanfaatkannya sebagai sarang walet. Data terhimpun, Paulina tercatat telah menunggak selama 7 tahun lebih atau tepatnya selama 86 bulan. Rukonya yang terletak di Jalan Kalimantan RT 22 Kelurahan Rawa Makmur tersebut memiliki tagihan hingga mencapai Rp 26,858 juta. Meski berharap agar sambungan air miliknya tak diputus, namun petugas PDAM Tirta Dharma tetap melakukan pemutusan. Sayang keluarga pemilik Ruko tersebut menolak untuk dikonfirmasi. \"Sebenarnya Ruko itu disewakan. Tapi yang menempati tidak pernah membayar tagihan airnya. Mungkin karena tidak tahu atau yang menyewa tidak pernah menanyakan saya juga kurang tau persis,\" kata Syaiful, salah satu warga setempat. Meski pemutusan saluran air di Jalan Kalimantan RT 22 Kelurahan Rawa Makmur berjalan mulus, namun tidak terhadap pelanggan PDAM Tirta Dharma di Jalan Merpati RT 21 Kelurahan Rawa Makmur. Difasilitasi oleh Ketua RT 21 Kelurahan Rawa Makmur, Tanjung Ahmad, warga menuntut pemutihan tunggakan. Warga beralasan, tarif PDAM Tirta Dharma membengkak diluar kewajaran. \"Jumlah tagihannya seperti mengada-ada. Ada sekitar 18 warga kami yang menunggak. Warga merasa keberatan karena tim pencatat tak pernah turun langsung atau memberikan teguran. Kadang mereka menghitung tanpa melihat meteran sehingga jumlah tagihannya seperti tak masuk akal,\" ucap Amancik, salah satu warga yang hadir dalam fasilitasi yang dilakukan Ketua RT tersebut. Kepala Bagian Hubungan Langganan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Dharma Bengkulu, Fajarudin AR, mempersilakan warga yang komplain untuk membawa surat tagihan dan melakukan komplain ke Kantor PDAM Tirta Dharma di Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Gading Cempaka. Namun PDAM Tirta Dharma tidak bisa mengakomodir keinginan warga agar adanya pemutihan sambungan. \"Kalau ada pencacatan yang tidak benar, bisa saja nanti dikoreksi. Foto meterannya dan bawa ke kantor kami. Kalau untuk pemutihan sama sekali tidak bisa dibenarkan. Kalau dicicil bisa. Caranya silakan ke kantor dan mengisi format perjanjian kemampuan melunasi tunggakan. Kalau hingga 3 hari ke depan (Senin 2/2, red) tidak juga dilunasi, kami terpaksa melakukan pemutusan sambungan,\" sampainya. (009)
Menunggak PDAM 7 Tahun, Tolak Sambungan Diputus
Sabtu 31-01-2015,12:10 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :