KPK Gagal Periksa Komjen BG

Sabtu 31-01-2015,10:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

JAKARTA, BE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil ulang Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol) Komjen Pol Budi Gunawan (BG) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan.\"Penyidik akan panggil ulang pekan depan. Harinya belum ditentukan, secepatnya (surat panggilan) akan dikirim,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha di gedung KPK Jakarta, Jumat (30/1).

Pada Jumat kemarin seharusnya BG diperiksa KPK sebagai tersangka, namun Budi tidak memenuhi panggilan karena beralasan perkaranya tengah dalam proses praperadilan.\"Pukul 10.30 WIB, ada Kombes Pol Agung Makbul mendatangi penyidik KPK untuk menyampaikan bahwa Pak BG tidak bisa hadir sebab proses praperadilan sedang berjalan. Pak Agung hadir dan menyampaikan alasan itu dengan menunjukan SPT (Surat Perintah Tugas) dari Divisi Hukum Mabes Polri,\" tambah Priharsa.

Namun Priharsa menyebut cara penyampaian dan alasan Budi itu tidak bisa dibenarkan. \"Tata cara dianggap tidak patut, yang hadir di situ (Kombes Agung Makbul) tidak membawa kuasa dari yang bersangkutan tapi hanya membawa surat perintah tugas dari Kadiv Hukum Mabes Polri,\" ungkap Priharsa.

Selain itu, alasan akan menjalani gugatan praperadilan juga tidak dapat dibenarkan.\"Penyidik bilang, kalau alasan itu (praperadilan) diterima, maka akan jadi preseden buruk karena tidak ada dasar hukum seseorang menolak pemeriksaan karena kasusnya sedang diproses di praperadilan,\" papar Priharsa.

Dia menambahkan, surat panggilan BG sudah diterima di empat tempat pengiriman surat panggilan pada Senin (26/1) lengkap dengan tanda terimanya.\"Surat panggilan pertama dikirim ke Rumah Dinas STIK (Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisan) dan diterima Safriyanto, selanjutnya di kantor Lemdikpol diterima Suhardianto, kemudian di rumah pribadi yang berada di Duren Tiga diterima Hariyanto dan di Mabes Polri diterima Sripim (sekretaris pribadi pimpinan) Polri Dwi Utomo,\" jelas Priharsa.

Hingga saat ini sudah ada 13 orang saksi yang dipanggil KPK, namun hanya satu orang yang memenuhi panggilan yaikni Widyaiswara Utama Sekolah Pimpinan Lemdikpol Polri Irjen (Purn) Syahtria Sitepu pada 19 dan 29 Januari 2015. Sedangkan mantan Wakil Inspektorat Pengawasan Umum Mabes Polri Irjen Pol Pol Andayono yang kini menjabat Kapolda Kaltim pernah datang ke kantor KPK untuk berkonsultasi mengenai jadwal pemeriksaannya sebagai saksi. Andayono mestinya diperiksa pada 20 dan 27 Januari 2014 namun tidak memenuhi kedua panggilan tersebut.\"Penyidik sudah berdiskusi dengan Kapolda Kaltim dan akan menjadwalkan pemanggilan ulang,\" tegas Priharsa.

Tidak hadirnya BG dalam pemeriksaan pertama tak menyurutkan niat KPK untuk tetap memanggil jenderal polisi bintang tiga tersebut. KPK menegaskan akan menjemput paksa mantan ajudan Megawati Soekarnoputri itu.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) menyayangkan ketidak hadiran BG. Pasalnya pemeriksaan tersebut merupakan kesempatan emas untuk melakukan pembelaan. \"Inilah kesempatan emas bagi BG untuk menjelaskan segala alibi yang ada pada dirinya dengan menunjukan bukti-bukti authentik guna meng-counter seluruh sangkaan seperti tersebut dalam sprindik,\" ujar BW di gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/1).

Dia menjelaskan BG seorang penegak hukum, kehormatan penegak hukum patuh terhadap aturan yang berlaku berdasar undang-undang.\"Kami percaya BG adalah penegak hukum sejati. Kehormatan penegak hukum terletak pada kemauan dan kemampuannya untuk menghormati hukum yang ditunjukkan bagi kemaslahatan publik, tidak mengingkari atau mencari-cari alasan yang publik sudah dapat menilainya,\" pungkasnya.

Istana Imbau BG Ikuti Proses HukumSekretaris Kabinet (Seskab) Andi Widjajanto mengimbau Komjen Pol Budi Gunawan yang akan diperiksa oleh KPK untuk mengikuti proses hukum yang berlaku,\" imbauannya, mengikuti proses hukum yang seharusnya berjalan,\" kata Andi Widjajanto.

Menurut Andi, memang ada hak individual untuk melakukan beberapa proses hukum terkait dengan pemanggilan seperti itu.\"Kuasa hukumnya adalah yang kemudian memberikan pertimbangan hukum kepada Pak Budi Gunawan. Dan itu bagian dari proses hukum yang dihormati oleh Istana,\" ujarnya.

Ia menegaskan hingga saat ini belum ada pihak manapun yang secara resmi mengusulkan nama untuk calon Kapolri pengganti pencalonan BG.Namun menurut dia tidak pernah ada kekosongan kepemimpinan dalam internal Polri karena Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti telah ditunjuk untuk melaksanakan kewenangan sebagai Kapolri.

BG dijadwalkan untuk diperiksa KPK pada Jumat (30/1) terkait kasus dugaan penerimaan hadiah dan transaksi mencurigakan. Tetapi BG melalui kuasa hukumnya Razman Arif Nasution memastikan kliennya mangkir dari pemeriksaan.Razman mengatakan, pihaknya belum tahu kalau ada surat panggilan dari KPK. Justru dia mengetahui pemanggilan pemeriksaan tersebut dari media, bahwa KPK akan memeriksa Budi Gunawan pada 30 Januari 2015.

Sekadar diketahui Budi Gunawan diduga terlibat dalam transaksi-transaksi mencurigakan sejak menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri. KPK menyangkakan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan berdasarkan pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2 pasal 11 atau pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan terkait jabatannya. Bila terbukti melanggar pasal tersebut dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.(wmc)

Tags :
Kategori :

Terkait