Nunggak, PDAM Diputus

Jumat 30-01-2015,14:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Alami Kepahiang akan melakukan penertiban terhadap pelanggan yang memiliki tunggakan tagihan pembayaran air PDAM. Direktur PDAM Tirta Alami Kepahiang Karmilis ST menyampaikan batas toleransi tunggakan pelanggan yang masih diakomodir pihaknya selama 3 bulan.

\"Kalau lewat dari 3 bulan tunggakannya, maka layanan pelanggan PDAM tersebut akan kita putus,\" ujar Karmolis.

Dikatakannya, untuk penertiban pelanggan PDAM yang menunggak pembayaran telah dilakukan diwilayah Daspetah. Karena mayoritas pelanggan PDAM didaerah tersebut memiliki tunggakan pembayaran diatas 7-8 bulan pembayaran.

\"Dalam penertiban pelanggan PDAM ini kita melibatkan tim auditor pelanggan dan tim auditor independent. Untuk pengamanan dalam proses penertiban ini kita dibantu oleh pengamanan dari Polres Kepahiang,\" jelasnya.(505)

Tags :
Kategori :

Terkait