\"Kalau lewat dari 3 bulan tunggakannya, maka layanan pelanggan PDAM tersebut akan kita putus,\" ujar Karmolis.
Dikatakannya, untuk penertiban pelanggan PDAM yang menunggak pembayaran telah dilakukan diwilayah Daspetah. Karena mayoritas pelanggan PDAM didaerah tersebut memiliki tunggakan pembayaran diatas 7-8 bulan pembayaran.
\"Dalam penertiban pelanggan PDAM ini kita melibatkan tim auditor pelanggan dan tim auditor independent. Untuk pengamanan dalam proses penertiban ini kita dibantu oleh pengamanan dari Polres Kepahiang,\" jelasnya.(505)