Pertama RR (20), warga Jalan Rinjani, Jembatan Kecil, Singaran Pati, Kota Bengkulu terpaksa mendekam di ruang tahanan Polsek Gading Cempaka.
Pria asal Palembang, Sumatera Selatan ini diduga menjadi pelaku jambret di beberapa kawasan Kota Bengkulu. Menurut pengakuan tersangka, ia nekat melakukan hal ini lantaran memerlukan uang untuk membayar kontrakan rumah. \"Saya baru 1 tahun menikah dan masih mengontrak rumah. Saat itu saya terdesak dan memerlukan uang untuk membayar kontrakan rumah sebesar Rp 400 ribu perbulan,\" aku tersangka.
Dlama menjalankan aksinya tersangka terlebih dahulu mengintai korban dengan mengikutinya. Setelah korban lengah, barulah tersangka beraksi dengan cara mengambil paksa barang-barang berharga milik korbannya.
\"Saya sudah beberapa kali melakukan hal ini, diantaranya di kawasan Pantai Panjang, KM 6,5 dan daerah Surabaya. Saya bersama Am (buron) mengendarai sepeda motor, Am sebagai joki (pengendara) dan saya yang mengeksekusi (menjambret). Hasil jambretan ini nantinya dijual kepada orang tertentu,\" akunya.
Sementara itu, Kapolres Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurinta SIK, melalui Kapolsek Gading Cempaka AKP Farouk Oktora SH SIK, membenarkan telah mengamankan tersangka.
\"Tersangka ini memang sudah menjadi daftar pencarian orang (DPO) salah satu pelaku jambret. Kita telah melakukan penyelidikan dan pengembangan dari laporan beberapa korban penjambretan dan hasilnya mengarah kepada tersangka. Selain itu, dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka ini telah beberapa kali beraksi di kawasan Kota Bengkulu,\" kata Kaposek. Untuk diketahui, pengangkapan tersangka ini merupakan hasil penyelidikan dari beberapa korban penjambretan dan serta keterangan Ade Maradona (penadah barang jambretan) yang saat ini telah di vonis bersalah di persidangan.
Berbekal informasi ini, tersangka akhirnya dapat dibekuk di kediamannya, Rabu (29/1) malam. Bersama tersangka, anggota berhasil mengamankan sebanyak 1 unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna merah nopol BG 4578 SQ yang biasa digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya. Serta 3 unit Hp yang diduga sebagai barang hasil jambretan yang dilakukan oleh tersangka.
Ditangkap Warga Korpri Sementara itu, warga sekitaran perumahan Korpri, Kecamatan Muara Bangkahulu pada Rabu (27/1) sekitar pukul 19.00 berhasil menangkap satu tersangka jambret yang menjambret Yesi (warga sekitar,red). \"Tersangka berhasil ditangkap warga setelah menjambret salah satu warga yang melintas di jalan di sekitaran perumahan Korpri. Warga selanjutnya langsung menyerahkan tersangka ke Polsek untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,\" ujar Kapolres Bengkulu, AKBP Ardian Indra Nurinta SIK melalui Kapolsek Muara Bangkahulu, AKP Budi Hartono. Pelaku yang mengaku baru 4 kali melakukan aksi jambretnya ini berinisial CB (20), warga Medan Baru, Kelurahan Pematang Gubernur, Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu. Dalam melakukan aksi penjambretan pelaku beraksi sendirian, tanpa mengajak atau dibantu teman seperti tersangka jambret kebanyakan. Modus pelaku melakukan jambret hampir sama dengan pelaku jambret sebelumnya yang pernah ditangkap Mapolsek Muara Bangkahulu. Pelaku mengikuti korban dengan sepeda motor, sekira waktunya tepat dan keadaan sekitar sepi tersangka langsung melancarkan aksinya dengan menarik paksa tas yang dibawa korban.(135)(cw4)