Tersangka dibekuk saat hendak melakukan transaksi sabu di Jalan Dempo Raya, Sawah Lebar Baru, Ratu Agung, Kota Bengkulu sekira pukul 24.00 WIB, Senin (26/1) lalu.
Bersama tersangka, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu.
Kapolda Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Drs H M Ghufron MM MSi, Dir Narkoba Kombes Pol Drs M Budi Tono, melalui Wadir Narkoba AKBP Drs Supriadi, membenarkan telah mengamankan tersangka. \"Tersangka saat ini telah kita amankan dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk dilakukan pengembangan,\" demikian Supriadi.
Data terhimpun, penangkapan terhadap tersangka ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang memang sudah sering mencurigai adanya transaksi narkoba di tempat kejadian perkara (TKP). Mendapatkan laporan ini, anggota Sat III Dit Narkoba Polda Bengkulu pun langsung bergerak cepat untuk membuktikan laporan tersebut.
Dan setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, anggota melihat tersangka yang mengendarai sepeda motor dengan gerak gerik yang mencurigakan.
Mengetahui hal ini, anggota pun langsung memberhentikan tersangka dan langsung melakukan penggeledahan. Benar saja, setelah dilakukan penggeledahan, dari kantong celana kiri tersangka, anggota berhasil menemukan 1 paket serbuk kristal (sabu) yang dibungkus plastik kecil serta dibungkus dengan kotak rokok serta 1 unit Hp yang diduga digunakan tersangka untuk bertransaksi.(135)