ARGA MAKMUR, BE - Proses pengusutan kasus dugaan penggunaan pukat harimau atau trawl pada 4 kapal yang ditangkap warga di Pantai Serangai Kecamatan Batik Nau, Bengkulu Utara (BU), berlanjut. Kemarin, Polres BU memeriksa saksi ahli dari Dinas Perikananan dan Keautan (DKP) Provinsi Bengkulu.
Kapolres BU, AKBP Hendri H Siregar SIk melalui Kasat Reskrim IPTU Eka Candara membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, pihaknya, mendatangkan saksi untuk mengetahui spesipikasi trawl pada kapal-kapal tersbeut. \"Saksi ahli itu menjelaskan tentang spesipikasi mengenai kapal trawl itu apa. Kapal traw tersebut dilarang atau tidak, sesuai aturan atau tidak, alat tangkap trawl itu apa, alat tangkap yang bagaimana dan lainnya,\" jelas kasat.
Ditambahkan Kasat Reskrim, saksi ahli menjelaskan hal tersebut pada pihak kepolisian. Penjelasan yang dilakukan oleh saksi ahli ini, sesuai dengan bidang ilmu yang dimiliki oleh saksi ahli tersebut. \"Yang jelas kita mengajukan permohonan pada DKP Provinsi Bengkulu untuk mendatangkan saksi ahli yang berhubungan dengan kasus yang sedang kita tangani,\" ujarnya.
Sementara itu, salah seorang saksi ahli dari DKP Provinsi Bengkulu, Syahbandar Pulau Baai Ramli Martena mengatakan, pihaknya hanya menjelaskan mengenai kapal trawl dan memeriksa trawl tersebut. Dari spesifikasi alat tangkap yang digunakan oleh Anak Buah Kapal (ABK) memenuhi unsur pelanggaran yang berlaku.
\"Alat tangkap yang digunakan memang telah memenuhi unsur pelanggaran, sebab alat tersebut telah merusak ekosistem laut, seperti terumbu karang, ikan dan udang serta yang lainnya,\" ujar Ramli.
Ditambahkannya, berkenaan dengan proses hukum ataupun pasal yang dikenakan pada ABK tersebut, pihaknya tidak tahu tentang itu. Sebab, itu bukan kapasitasnya, melainkan kapasitas penyidik kepolisian. Pihaknya, hanya bisa mengecek jenis trawl tersebut, bukan mengenai pasalnya.
\"Kewenangan kami, hanya untuk menjelaskan mengenai alat penangkap yang digunakan para nelayan tersebut,\" ujar Ramli.
Menurutnya, berdasarkan keputusan menteri pertanian tahun 1980 tentang alat tangkap ikan, maka alat tangkap yang digunakan oleh para tersangka tersebut memenuhi kriteria definisi yang dikeluarkan oleh menteri pertanian tahun 1980. (927)