BENGKULU, BE - Pemerintah Provinsi Bengkulu menyatakan belum akan menginstruksi kepada seluruh PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk segera menyerahkan laporan harta kekayaan (LHK). Sebab, hingga saat ini belum ada petunjuk berupa Surat Edaran (SE) dari Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Sipil Negara Birokrasi-Reformasi (KemenPAN dan RB). \"Kita tunggu petujuknya dulu, karena biasanya ada blanko yang harus diisi terlebih dahulu,\" kata Gubernur Bengkulu, H Junaidi Hamsyah, kemarin. Jika petunjuknya sudah keluar, Junaidi mengaku siap menindaklanjuti dengan menginstruksikan agar semua PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya secara rutin. Hal tersebut dinilai penting untuk memantau kekayaan yang dimiliki PNS, meski sedikit sensitif dan bersifat pribadi. \"Pada dasarnya apapun instruksi pemerintah pusat kita siap menindaklanjutinya,\" katanya singkat. Sementara itu, Kepala BKD Provinsi Bengkulu Tarmizi BSc SSos mengungkapkan, jika petunjuknya sudah keluar, maka leading sektor atau tempat melaporkan harta kekayaan tersebut bukan ke BKD, melainkan ke Biro Hukum Setda Provinsi Bengkulu. \"Selama ini kita juga sudah ada kewajiban melaporkan harta kekayaan, tapi baru sebatas pejabat eselon II, sedangkan pejabat selon III hingga staf biasa belum. Jika mengacu seperti sebelumnya, maka pelaporan itu langsung ditangani Biro Hukum,\" ungkapnya. Ketua Fraksi Demokrat DPRD Provinsi Bengkulu, Ir Muharamin mendukung kebijakan pemerintah pusat tersebut. Karena menurutnya, harta kekayaan PNS memang harus dilaporkan setiap tahunnya dalam rangka menghindari adanya hal-hal yang tidak diinginkan. \"Kita belum tahu aturan dari pemerintah pusat seperti apa dan dalam kurun waktu satu 1 tahun itu berapa kali PNS harus melaporkan kekayaan. Namun menurut saya sebaiknya dilakukan setiap tahunnya,\" katanya. Meski pemerintah sudah memperketat peluang korupsi saat ini, baginya tetap bisa dilakukan jika memang ada niat dari PNS yang bersangkutan. Terutama PNS yang bertugas dilahan basah, seperti Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kesehatan, Pendidikan dan di SKPD lainnya. \"Jika diwajibkan PNS melaporkan kekayaannnya setiap tahun, kemungkinan mereka agak ragu melakukan penyelewengan uang negara. Karena akan cepat ketahuannya. Dan sebaiknya harta yang dilaporkan itu semua harta yang dimilikinya, baik atas nama dirinya maupun istrinya. Sebab, jika hanya harta atas nama dirinya, kemungkinan besar yang bersangkutan akan mengatasnamakan istrinya terhadap harta kekayaan yang didapat dengan cara kurang baik,\" paparnya. Politisi Demokrat ini juga menyatakan bahwa PNS tidak perlu resah dan khawatir dengan adanya kebijakan tersebut. Jika memang harta bendanya didapat dari hasil usaha lain, maka saat melaporkannya bisa dijelaskan sumbernya dengan menunjukkan bukti yang ada. Seperti memiliki kebun sawit sekian hektar, maka yang bersangkutan harus melampirkan fotocopy sertifikatnya. \"Ini merupakan kebijakan yang baik, mudah-mudahan pembangunan di negeri ini bisa berjalan dengan baik hingga ke pelosok desa. Karena anggaran untuk operasional dipangkas dan dialihkan ke pembangunan infrastruktur,\" harapnya. (400)
LHK, Tunggu SE MenPAN
Kamis 29-01-2015,12:00 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :