Pasalnya, walaupun telah menjalankan hukuman selama 2 tahun lebih dibalik jeruji besi, tersangka tetap menekuni pekerjaan sebagai bandar sabu.
Akan tetapi, bak pepatah, sepandai-pandainya tupai meloncat pasti akan terjatuh. Tersangka, kembali ditangkap polisi dalam kasus yang sama.
\"Saya keluar dari lapas Bengkulu bulan Februari 2014 lalu pak,\" aku tersangka Ne saat ditanyai BE, Selasa (27/1).
Menurut Ne, ia tidak bisa lepas dari bisnis serbuk kristal ini, karena memang cukup menjanjikan, jika dibandingkan dengan usaha lainnya. Apalagi, keuntungan yang akan didapati berlipat -lipat.
Seperti, jika modal senilai Rp 10 juta, maka akan menghasilkan uang sebesar Rp 30 hingga 35 juta. Sementara, pekerjaan yang dilakukan terbilang cukup gampang namun beresiko tinggi. \"Karena keuntungan besar itulah, maka saya tertarik pak,\" akunya.
Diceritakan tersangka, barang haram itu dibelinya dari Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) beberapa waktu lalu. Untuk satu kali membeli, sebanyak sekitar 10 hingga 15 gram sabu. Kemudian, sabu itu dipasarkan dibeberapa kabupaten dan Kota Bengkulu. \"Pembelinya, ada dari di Kepahiang, Curup, Bengkulu Utara, Muko-muko dan terbanyak di Kota Bengkulu pak,\" terangnya.
Sementara itu, Wadir Direktorat Narkoba Polda Bengkulu, AKBP Supriadi, SIK menjelaskan, tersangka Ne akan dikenakan sanksi pasal berlapis. Karena, yang bersangkutan merupakan residivis. Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan, adalah uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp 4,2 juta, 3 unit HP, 2 paket sabu dan alat isap sabu atau bong. Tersangka ditangkap sekitar pukul 14.00 WIB (26/1) dirumahnya. \"Tersangka memang sudah menjadi target operasi (TO) kita sejak lama. Baru kali ini, tersangka berhasil kita tangkap,\" jelasnya. (111)