Pemanggilan Mantan Pejabat Kejari Dijadwal Ulang

Rabu 28-01-2015,11:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Dua orang mantan pejabat yang pernah menjabat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, yaitu mantan Kasi Intel Basuki Rahman dan mantan Kasi Pidsus, Ujang Suryana akan dijadwalkan ulang pemanggilanya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Mereka akan dipanggil agar kasus dugaan suap yang dilakukan Wagub Sultan B Najamudin terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, Wito SH MHum bisa cepat diproses. \"Kami akan melakukan jadwal ulang pemanggilan terhadap dua orang mantan Kasi Pidsus dan Kasi Intel agar kasus ini cepat diproses,\" papar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Syahril Yahya SH MH melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Zulkarnain SH MH. Ditambahkanya, pada saat akan dilakukan pemeriksaan mantan Kasi Pidsus sempat mangkir. Hal ini masih dimakluminya, karena selain jarak yang jauh, mungkin karena pekerjaanya juga banyak tidak bisa ditinggal. Sementara untuk waktunya kapan akan dijadwalkan, Deny mengatakan akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Perlu diketahui, kasus dugaan suap yang melibatkan Wagub Sultan B Najamudin terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, Wito SH MHum diduga mereka bertemu tengah malam untuk membahas Gubernur Junaidi Hamsyah agar segera ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi RSMY. Kasus ini mencuat setelah dilaporkan oleh salah satu LSM Yayasan Yasrindo beberapa waktu lalu. Sementara itu Wagub dan Kajari juga melaporkan kasus ini ke Mapolda Bengkulu atas tuduhan pencemaran nama baik. Hingga saat ini kasus tersebut masih berjalan. Kajari Bengkulu pernah mengatakan, silahkan saja dilakukan pemeriksaan agar semakin cepat pengsusutan kasus ini seperti apa nanti.(cw4)

Tags :
Kategori :

Terkait