Kejari Kembali Tetapkan 2 Tsk Bansos

Selasa 27-01-2015,12:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menetapkan dua tersangka penyalahgunaan dan bantuan sosial (Bansos) tahun 2013 pada Senin (26/1). Dua tersangka tersebut berinisial ES dan AH. Keduanya dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan swasta. Mereka berdua berperan sebagai penerima dan penyalur Bansos 2013. \"Untuk saat ini tersangka baru dua orang, ES dan AH. Tersangka baru dua orang karena semua saksi yang periksa belum selesai. Untuk nama tersangka lainya menyusul,\" kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, Wito SH MHum.

Kajari menambahkan, 6 saksi sudah selesai diperiksa maka bisa dipastikan tersangka akan bertambah. \"Penetapan tersangka 2 orang ini baru awal, nama yang lain pasti akan menyusul nanti,\" katanya.

Mengenai berapa nilai uang yang diterima dua orang tersangka ini, Kajari mengatakan, masih menunggu evaluasi bersama Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP). \"Untuk berapa nilai nominal uang yang diterima mereka, nanti lah. Masih menunggu kerjasama dengan BPKP, kita terus menerus melakukan evaluasi,\" imbuhnya.

Lanjut Wito, kedua tersangka ini sebelumnya tidak pernah diperiksa oleh Kejari. Penyebabnya karena mereka tidak memenuhi pemanggilan Kejari. Terkait kapan keduanya akan ditahan, Wito mengaku, setelah izin dari tim penyidik keluar.

Di sisi lain, setelah selesai menyelesaikan pemeriksaan enam orang saksi yaitu, Wakil Kepala II DPRD Kota Bengkulu, Teuku Zulkarnain, Dian Saputra, Wisnu, Andi, Walikota Bengkulu H Helmi Helmi dan Asan Amir, Kejari masih akan melakukan pemanggilan kembali terhadap anggota dewan hal ini diperlukan untuk mengumpulkan bukti-bukti secara valid.

Pantauan BE, sebelum mengumumkan dua nama tersangka sementara Bansos, terlebih dahulu Kejari melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi. Mereka diperiksa di ruangan berbeda. Tengku diperiksa di ruangan Kasi Intel, sementara Walikota Helmi Hasan diperiksa diruangan Kasi Pidsus. Mereka datang sekitar pukul 09.25 WIB. Mereka dimintai keterangan menganai proses penganggaran dan mekanisme Bansos.

Dari 9 nama yang dijadwalkan akan ditentukan nasibnya sekaligus akan dimintai keterangan. Baik dari PNS dan swasta maupun anggota dewan aktif maupun non aktif mereka tidak semuanya memenuhi panggilan Kejari. Hal ini tentu menghambat proses penyelesaian kasus Bansos yang dijadwalkan akan bisa selesai pada Februari mendatang.

Diperiksa Lagi, Ini Komentar Helmi Sementara itu Walikota Bengkulu, H Helmi Hasan SE MM mengatakan dipanggil untuk melanjutkan pertanyaan yang diberikan tim penyidik kepada dirinya. Walikota mengaku mendapat sekitar 34 pertanyaan dari tim penyidik. \"Saya hari ini memenuhi panggilan Kejari untuk melanjutkan pemeriksaan sebelumnya. Hari ini (kemarin, red) saya mendapatkan 34 pertanyaan dari tim penyidik,\" kata Walikota kepada awak media saat hendak salat dzuhur.(cw4)

Tags :
Kategori :

Terkait