BENGKULU, BE - Tim penyidik Dit Reskrimsus Polda Bengkulu terus melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi Jalan Seluma. Dan dipastikan ada lebih dari 3 orang dalam kasus tersebut. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Drs H M Ghufron MM MSi, melalui Dir Reskrimsus Kombespol Roy Hardi Siahaan SIk SH MH, melalui Wadir Reskrimsus AKBP Roh Hadi, beberapa saat lalu. \"Saat ini semuanya masih dalam proses dan akan dilakukan gelar perkara terlebih dahulu. Kita masih menunggu hasil audit BPKP untuk mengetahui kerugian negara yang timbulkan. Setidaknya ada lebih 3 tersangka,\" ungkap Roh Hadi. Kembali diingatkan, kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Desa Nanti Agung Dusun Baru di Kabupaten Seluma ini, semula dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Seluma tahun anggaran 2013. Selama pengerjaannya, proyek dengan nomor kontrak 620/57/SPK/DPU-BM/IX/2013 tanggal 24 September 2013 diduga telah merugikan keuangan negara. Bahkan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas PU Seluma, Ac ST menjadi terlapor dalam perkara ini. Nama Ac ST diketahui dari laporan situasi (Lapsit) yang dikeluarkan Humas Polda Bengkulu LP-A/1013/X/2014?SPKT tanggal 16 Oktober 2014 disebutkan Ac sebagai pelaku. Selain itu, juga disebutkan bahwa dalam pelaksaan kegiatannya, diduga pihak pelaksana tidak mengerjakan sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam kontrak yang ada hingga disinyalir merugikan negara.(135)
Tsk Jalan Seluma Lebih 3 Orang
Senin 26-01-2015,11:08 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :