5 Tersangka Jalan Kaur Bakal Ditahan

Sabtu 24-01-2015,10:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Setelah sebelumnya melakukan penahanan kepada 9 orang dari 14 tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jalan Sentra Pertanian (JSP) Kaur. Tim penyidik Dit Reskrimsus juga bakal melakukan hal serupa terhadap 5 orang tersangka lainnya, yang merupakan panitia lelang (Hi, Fa, De, Pa dan Yu).

Hanya saja, sebelum melakukan hal tersebut, tim penyidik akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati). Hal ini dilakukan untuk menghindari waktu penahanan yang terlalu lama sebelum akhirnya berkas dan tersangkanya dilimpahkan ke kejaksaan.

\"Kita akan memberikan perlakukan yang sama kepada tersangka yang lainnya (5 tersangka yang belum ditahan). Yang jelas kita akan koordinasi dulu dengan pihak kejaksaan, guna menghindari penahanan yang terlalu lama,\" jelas Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Drs H M Ghufron MM MSi, melalui Dir Reskrimsus Kombespol Roy Hardi Siahaan SIk SH MH, melalui Wadir Reskrimsus AKBP Roh Hadi, kepada BE, Jumat (23/1) kemarin.

Lebih lanjut dijelaskannya, saat ini tim penyidik masih dalam proses pemberkasan terhadap 5 orang tersebut. Dimana sebelumnya, berkas kelimanya telah diserahkan ke pihak kejaksaan, namun terpaksa dikembalikan ke tim penyidik lantaran masih ada yang perlu dilengkapi (P19).

\"Untuk berkas 5 orang tersangka yang berasal dari panitia lelang, saat ini kita masih memenuhi petunjuk jaksa. Jika nantinya telah dinyatakan lengkap barulah kita serahkan kembali ke kejaksaan,\" imbuhnya.

Sementara itu, penyidikan terhadap ke-9 tersangka saat ini sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan akan berkoordinasi untuk proses tahap 2, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti (BB) kepada Kejati. Mereka diantaranya, M Edian selaku Panitia Pengguna Anggaran (PPA), Lenusdin selaku Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Ade Ferywan selaku Kontraktor, Burlian selaku Konsultan pengawas, dan 5 orang tim PHO (Lindartawan, Endang Adrian, Guntur Akhiri, Yustin Hartono dan Sarmadi).

Kembali diingatkan, kasus ini berawal dari pembangunan fisik dari proyek JSP di Desa Pondok Pusaka, Kaur yang diduga terdapat penyimpangan.  Dimana seharusnya panjang jalan yang dibutuhkan oleh petani dalam mengangkut hasil pertanian sepanjang 11 Km. Namun dalam proses pengerjaannya ternyata dikurangi dari RAB yang ada. Begitu juga dengan lebar jalan yang seharusnya 8 meter, realisasi di lapangan tak sesuai prosedur yang ada. Dari hasil perhitungan BPKP Provinsi Bengkulu, total kerugian negara adalah sebesar Rp 2,1 miliar.(135)

Tags :
Kategori :

Terkait