BENGKULU, BE - Lantaran belum mengurus surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan membayar retribusi kepada Pemerintah Kota, sebanyak 80 tower lebih yang ada di Kota Bengkulu terancam dirobohkan. Hal ini sesuai termaktub dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi IMB. Demikian disampaikan Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Bengkulu, Sarimuda Wasta SSos, Kamis (22/1). Sebelum merobohkan, lanjut pria yang khas dengan rambut putihnya ini, pihaknya terlebih dahulu melakukan langkah-langkah persuasif. Diantaranya dengan memberikan teguran secara tertulis sebanyak 3 kali. Bila teguran tersebut tidak digubris, maka pihaknya terlebih dahulu akan melakukan penyegelan. \"Memang sebagian besar tower yang belum ada IMBnya itu didirikan sebelum Perda terbit. Dan sebagian besar mereka sudah kami berikan 2 kali teguran. Setelah ditegur tidak mempan, kita segel. Disegel tidak mempan, kita putus listriknya. Kalau masih diacuhkan juga, kita robohkan. Penggusuran ini langkah terakhir,\" katanya. Kepada tower yang sudah mengurus IMB, sambungnya lagi, pihaknya meminta kepada perusahaan yang bersangkutan untuk memasang plakat IMB tersebut di tower. Pihaknya mewanti-wanti agar plakat yang dipasang bukan plakat palsu. \"Kami sudah sampaikan sosialisasi agar bangunan-bangunan tower itu memasang plangkat IMBnya, nanti bisa terdata. Jika tidak maka akan kami tertibkan. Tapi jangan coba-coba memalsukannya, karena kami bisa tahu ciri plakat tanda IMB asli dan palsu. Jika ketahuan nanti palsu akan kami laporkan ke polisi sehingga langsung di police line, penertiban nanti akan kami libatkan kepolisian,\" ujarnya. Masih menurut Sarimuda, pihaknya masih terus melakukan pendataan sejumlah bangunan yang ada di Kota Bengkulu. Ia berharap, bagi para pengusaha yang ingin mendirikan tower untuk tidak terlibat dalam praktik percaloan dan mengurus sendiri IMB tower yang akan didirikan. \"Intinya jika hendak mendirikan tower, pemilik maupun perusahaan yang bersangkutan seharusnya membawa surat rekomendasi kelayakan bangunan dari instansi terkait yakni melalui Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Bengkulu. Dan kalau bisa urus sendiri jangan ada biaya-biaya lain selain kewajiban yang diatur dalam Perda,\" imbuhnya. Selama ini, Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Bengkulu mengalami kesulitan untuk memberikan peringatan dan teguran. Pasalnya, pihak pengelola tower umumnya tidak berada ditempat. Sementara umumnya pemilik tower berada di Jakarta. \"Biasanya setiap bangunan seharga Rp 200 juta, retribusinya sebesar Rp 6-7 juta. Perhitungan ini berdasarkan RAB yang mereka ajukan dan ada hitungan-hitungan teknis yang kurang saya kuasai. Melalui media ini kami mengimbau kepada yang belum mengurus untuk segera melakukan pengurusan agar tidak ada persoalan di kemudian hari,\" tutupnya. (009)
80 Tower Terancam Dirobohkan
Jumat 23-01-2015,12:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 25-10-2026,19:00 WIB
Puncak Honda Bikers Day 2026, 32.214 Bikers Honda Satukan Semangat Persaudaraan di Ambarawa
Senin 26-10-2026,11:54 WIB
Dino Patti Djalal Buka Suara, Tegaskan 28 Tahun Mengabdi untuk Indonesia dan Bantah Tak Nasionalis
Senin 26-10-2026,09:47 WIB
Laporan Rahasia CIA Terungkap, Israel Dibayangi Ancaman Perang Saudara! Ini Pemicunya
Senin 26-10-2026,09:37 WIB
Karhutla Didorong Jadi Bencana Nasional, Nuroji Soroti Konsekuensi yang Harus Dipertimbangkan
Senin 26-10-2026,09:23 WIB
Bentuk Segitiga di Telapak Tangan, Benarkah Jadi Pertanda Datangnya Rezeki?
Terkini
Senin 26-10-2026,16:29 WIB
Pemkot Bengkulu Berpeluang Perpanjang Kontrak PPPK Paruh Waktu
Senin 26-10-2026,16:28 WIB
Sekolah di Kota Bengkulu Bakal Dapat Tambahan Panel Interaktif Digital
Senin 26-10-2026,14:44 WIB
Peran Pesantren Dinilai Besar, Bapperida Mukomuko Dorong Kebijakan Lebih Berpihak
Senin 26-10-2026,14:34 WIB
SP3 Kasus Sawit 1,5 Ton Digugat, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan SKT 1987
Senin 26-10-2026,14:31 WIB