\"Bagi masyarakat yqang pernah mengalami kehilangan, silakan datang ke Polsek Gading Cempaka dengan membawa barang bukti kepemilikan berupa nomor seri laptop ataupun kwitansi pembelian. Jika terbukti milik mereka, silakan langsung diambil,\" terang Kapolsek, ditemui BE, Kamis (22/1) kemarin.
Hanya saja, lanjut Kapolsek, meski barang ini nantinya sudah bisa diambil dan dibawa pulang, namun status kepemilikan barang tersebut masih dipinjampakaikan atau belum sepenuhnya milik dari korban. Sebab, saat ini statusnya masih menjadi barang bukti dari dugaan pencurian yang dilakukan tersangka.
Barang itu akan dikembalikan lagi sepenuhnya kepada korban setelah putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.
\"Sementara untuk status kepemilikannya masik kita pinjam pakaikan. Jika nantinya dibutuhkan di persidangan, kita akan pinjam lagi untuk dihadirkan. Setelah sidang barulah kita kembalikan sepenuhnya sesuai dengan putusan pengadilan,\" tutup Kapolsek.
Sekedar mengingatkan, penangkapan tersangka ini berawal dari laporan beberapa warga yang menjadi korban pencurian. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian jajaran sat Reskrim Polsek Gading akhirnya dapat menamankan pelaku di kediamannya. Sementara itu, dari keterangan tersangka ini, ia mengaku telah beraksi di 2 tempat kejadian perkara (TKP) wilayah Gading Cempaka.
Meski begitu, sejauh ini, pihak Polsek masih terus melakukan pengembangan terhadap keterangan tersangka yang baru 3 bulan keluar dari penjara terkait kasus serupa tersebut.(135)