BENGKULU, BE - Manajemen PT Air Muring memastikan diri memiliki Hak Guna Usaha (HGU) yang sah. Hal tersebut dijelaskan Manager HR Area Head, Nursinggih didampingi Security Oficer, Sumardi SIP mewakili General Manager (GM) PT Air Muring, Bangar Siagian, tadi malam di Graha Pena Bengkulu Ekspress.
Menurut Nursinggih, HGU milik perusahaannya bernomor 14/HGU/BPN/1996 tertanggal 27 Mei 1996 dan sirtifikat HGU Nomor 40 tertanggal 21 Juni 1996. Luas lahannya 3.693 hektar. \"HGU kita sejak 1996 lalu dan beroperasi sejak tahun 1989 lalu,\" ujarnya.
Menurutnya, dengan demikian, tudingan miring pihak tertentu terkait perusahaannya yang begerak di bidang perkebunan karet itu, tidak benar. Bahkan, perusahan yang terletak di Desa Air Muring Kecamatan Putri Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara sudah resmi beroperasi sejak tahun 1989. \"Seluruh kelengkapkan perusahaan kita lengkap dan tidak ilegal,\" terangnya.
Nursinggih menambahkan, selama puluhan tahun itu, perusahaan karet itu membawa dampak positif bagi masyarakat. Sebab, hampir karyawan di perusahaan berasal dari desa sekitar. \"Kita juga telah memberikan CSR, donasi dan bantuan lain kepada masyarakat di sekitar perusahaan,\" tutupnya. (111)