BENGKULU, BE - Walikota Bengkulu H Helmi Hasan SE MM mengaku belum mengetahui secara persis bagaimana aturan dan mekanisme lelang jabatan Sekretaris Kota (Sekkot) Bengkulu. Ia mengatakan, sejauh ini, ia masih mengkaji bagaimana aturan tersebut dapat diterapkan secara efektif. \"Kita belum pernah tahu aturannya seperti apa. Kita ketahui dulu aturan-aturannya seperti apa agar jangan sampai kita nanti menabrak aturan-aturan yang ada. Telaah dan kajian-kajian ini masih sangat kita butuhkan sebelum ada kebijakan strategis yang kita ambil terkait dengan hal ini,\" kata Helmi, Rabu (21/1). Kata Helmi, ia telah meminta kepada tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kota Bengkulu untuk mengkaji ini lebih jauh. Baperjakat Kota sendiri terdiri dari Pelaksanatugas (Plt) Sekretaris Kota Drs H Fachruddin Siregar MM, Asisten III Setda Kota Ir H Fachriza Razie, Kepala Inspektorat Kota Dra Hj Ermina Nurbaiti MM dan Kepala BKD Kota Bengkulu, Drs H Muhammad Husni MSi. \"Tim Baperjakat sudah kami minta untuk segera melakukan telaah. Agar proses pendefinitifan Sekkot kita nanti ini bisa diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,\" ungkapnya. Ia tak menampik adanya penolakan atas usulan yang pernah Pemerintah Kota ajukan kepada Pemda Provinsi. Apapun yang menjadi alasan penolakan tersebut, Pemerintah Kota dapat memaklumi dan bersedia untuk melakukan perbaikan. Sebelumnya terlansir, setiap Kepala Daerah tidak bisa lagi mengusulkan pengangkatan calon Sekretaris Daerah (Sekda) hanya sesuai dengan keinginnanya. Sebab berdasarkan Undang-undang nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disahkan 15 Februari 2014 lalu disebutkan bahwa perekrutan Sekda harus melalui lelang terbuka dan seleksi dilakukan oleh tim khusus yang dibentuk oleh kepala daerah yang bersangkutan. Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri, Dodi Riyadmadji. Dengan demikian, 3 calon Sekda Kota yang diajukan Walikota Bengkulu ke Pemerintah Provinsi Bengkulu pun bisa dibatalkan, karena tidak melalui proses sesuai dengan yang diamanahkan UU ASN tersebut. Dijelaskannya, pengertian lelang terbuka tersebut bukan lelang jabatan dengan sistem tawar menawar harga, melainkan membuka pendaftaran secara terbuka sehingga bisa diikuti oleh semua PNS yang memenuhi syarat. (009)
Walikota Kaji Lelang Sekkot
Kamis 22-01-2015,11:25 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 23-05-2026,17:55 WIB
Sasar 700 Pelajar Manna, Program Retret Merah Putih dan Mitigasi Langit Resmi Menggebrak Bengkulu Selatan
Sabtu 23-05-2026,17:50 WIB
Filosofi Serasan Seijoan: Bupati Teddy Rahman Satukan Tanah 202 Desa untuk Tanam Gaharu di HUT Seluma
Sabtu 23-05-2026,16:35 WIB
Harga Sawit Anjlok, Pemprov Bengkulu Minta Pabrik Tak Sepihak Tekan Petani
Sabtu 23-05-2026,17:07 WIB
Chef Dinda Alamanda Olah 185 Kg Gurita Segar, Menu 'Sambal Langat' Sukses Goyang Lidah Deretan Bupati
Sabtu 23-05-2026,16:43 WIB
Sukses Bedah 80 Rumah Warga Tanpa APBD, Wagub Mian Puji Habis-Habisan Sinergi Polda Bengkulu
Terkini
Sabtu 23-05-2026,23:04 WIB
Astra Motor Bengkulu Kampanyekan Jaga Jarak Aman Saat Rolling City Bersama Komunitas Honda PCX 160
Sabtu 23-05-2026,22:00 WIB
Komunitas Honda PCX 160 Ramaikan Rolling City 'ONE SIXTY CLUB'
Sabtu 23-05-2026,17:55 WIB
Sasar 700 Pelajar Manna, Program Retret Merah Putih dan Mitigasi Langit Resmi Menggebrak Bengkulu Selatan
Sabtu 23-05-2026,17:50 WIB
Filosofi Serasan Seijoan: Bupati Teddy Rahman Satukan Tanah 202 Desa untuk Tanam Gaharu di HUT Seluma
Sabtu 23-05-2026,17:15 WIB