RATU SAMBAN, BE - Proses penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) rumah toko di kawasan Simpang Skip Kota Bengkulu yang diduga melanggar garis sempadan bangunan (GSB) menjadi perhatian serius Polda Bengkulu. Setelah memeriksa Kepala Dinas Tata Kota Ir Sahlan Sirad, kemarin sekitar pukul 11.00 WIB, tim Direktorat Reskrim Khusus menggeledah kantor Dinas Tata Kota. Berkas-berkas terkait penerbitan IMB sejumlah bangunan ikut digeledah. Sebelum penggeledahan, sekitar pukul 09.00 WIB, tim Subdit Indagsi Dit Reskrimsus melakukan pemeriksaan sejumlah saksi di kantor tersebut. Pemeriksaan yang berlangsung tertutup sempat menarik perhatian masyarakat yang mengurus penerbitan IMB. Kadis Tata Kota Bengkulu Ir Sahlad Sirad ME ketika ditemui tak membantah adanya penggeledahan tersebut. Namun ia enggan berkomentar banyak terkait kondisi tersebut. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada aparat hukum. \"Tidak perlu dikomentari masalah itu. Jadi belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut,\" elaknya. Mengenai IMB yang dipersoalkan, Sahlan juga enggan berkomentar. Pun begitu ia menegaskan siap bertanggung jawab. Sementara itu Dir Reskrim Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol Drs S.M Mahendra Jaya, didampingi Kabid Humas, AKBP Hery Wiyanto, SH dan Kasubdit Indagsi, AKBP Budi Samekto membenarkan pihaknya telah melakukan serangkaian proses penyelidikan terhadap pemberian IMB sejumlah bangunan di Kota Bengkulu yang diduga melanggar GSB. Hanya saja, prosesnya saat ini masih dalam penyelidikan. \" Wah itu, masih dalam penyelidikan kita. Soalnya, pengusutan itu baru saja kita lakukan,\" ujarnya. Pihaknya, sambung Budi memang telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kadis Tata Kota Ir Sahlan Sirad. Pemeriksaan menekankan pada berapa banyak gedung yang berada di jantung kota Bengkulu yang diduga melanggar. \"Kapasitasnya hanya sebatas saksi,\" katanya. Pemeriksaan terhadap Kadis Tata Kota itu masih akan berlanjutnya. Mengingat keterangannya itu sangat penting untuk mengetahui bangunan yang melanggar itu. \"Kita hanya meminta data gedung yang diduga melanggar,\" terangnya.(111/160)