ARGA MAKMUR, BE - Sebanyak 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan eksekutif, kemarin (20/10 disetujui secara kompak oleh 7 fraksi DPRD Bengkulu Utara (BU). Persetujuan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna Pandangan Umum Fraksi di gedung dewan.
\"Ini merupakan pengantar dari 6 raperda, dimana semua fraksi sangat mendukung keenam raperda tersebut,\" kata Ketua DPRD BU, Aliantor Harahap SE usai rapat paripurna.
Ditambahkannya, 6 raperda tersebut, yakni; Raperda nomor 4 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Kedua, Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Ketiga, Raperda Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Keempat, Raperda Perlindungan, Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak. Kelima, Raperda Pembentukan Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara. Keenam, Raperda Pembentukan Kecamatan Marga Sakti Sebelat.
Dari keenam raperda tersebut, dari pemaparan Fraksi gerindra, Nasdem, PKPI, Merah Putih, Golkar, PAN dan Kebangkitan Hati Nurani mendukung keenam Raperda tersebut untuk dijadikan Perda. (927)