Pilkada Serentak 16 Desember

Rabu 21-01-2015,09:16 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

JAKARTA, BE – Langkah DPR menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, untuk disahkan menjadi undang-undang, masih menyisakan beberapa persoalan. Terutama terkait jadwal pelaksanaan pemungutan suara yang menurut rencana akan dilaksanakan serentak di 204 daerah. Dalam Perppu diatur pilkada dilaksanakan di tahun 2015. Pasal ini bagi sebagian kalangan, diartikan termasuk pelantikan kepala daerah terpilih, juga harus dilantik di 2015. Sementara KPU dalam rancangan Peraturan KPU tentang Jadwal dan Tahapan Pelaksanaan, pemungutan suara menurut rencana akan digelar pada 16 Desember 2015. Kemudian mengingat adanya kemungkinan hasil pilkada digugat ke pengadilan, pilkada berlangsung dua putaran, maka terbuka kemungkinan kepala daerah terpilih dapat diumumkan hingga Juni 2016. Menanggapi polemik tersebut, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengaku hingga saat ini pihaknya masih berpegang pada jadwal tahapan yang telah disusun dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU). Demikian juga dengan jumlah daerah yang akan melaksanakan pilkada, masih 204 daerah. “KPU siap menyelenggarakan pilkada sesuai undang-undang, tinggal sekarang kami menanti Pemerintah mengesahkan dan mengundangkan Perppu yang telah disetujui menjadi UU oleh DPR RI,\" ujarnya di Gedung KPU, Selasa (19/1). Menurut Husni, rencananya KPU akan berkonsultasi dengan Komisi II DPR, Kamis (22/1) terkait tiga draft PKPU, di mana salah satunya terkait rancangan PKPU tentang jadwal pelaksanaan tahapan pilkada. “Kami akan segera meminta waktu untuk konsultasi dengan Pemerintah dan DPR, agar setelah itu kami dapat menetapkan peraturan. KPU tinggal melanjutkan apa yang sudah dilakukan tiga bulan terakhir setelah Perppu disahkan menjadi UU,\" ujarnya. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan sejauh ini tidak ada perubahan terhadap jadwal pilkada di 204 daerah secara serentak pada tahun ini pasca-persetujuan DPR atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilhan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Hal itu disampaikan Tjahjo menanggapi adanya wacana mengundur waktu pilkada serentak tahun 2016, karena ada sejumlah partai politik yang terlibat konflik di pengadilan. \"Tetap 204 pilkada akan kami laksanakan sesuai dengan jadwal. KPU-nya juga sudah siap di tahun 2015 ini. Kalau ada partai pengusung yang masih bermasalah itu kan urusan partai, bukan urusan pemerintah, bukan urusan KPU,\" kata Tjahjo di gedung DPR, Selasa (20/1). Pasca-pengesahan Perppu Pilkada jadi UU, maka yang harus dilakukan pemerintah adalah berkoordinasi dengan KPU untuk membahas permasalahan yang ada sebagaimana masukan fraksi-fraksi di DPR. Selain itu, lanjut Tjahjo, pemerintah juga menginventarisasi masalah dan masukan tentang usul revisi atas UU Pilkada. Namun, dia memastikan tidak seluruh ketentuan di UU Pilkada dibongkar karena adanya keterbatasan waktu. \"Akan kami komunikasikan juga dengan KPU. Ssegera dalam tempo sesingkat-singkatnya akan kami selesaikan undang-undang ini. Kemudian langsung bekerjasama dengan komisi dua untuk membahas kira-kira poin-poin mana yang perlu disempurnakan,\" jelasnya. Tjahjo lantas memberikan contoh tentang masalah yang akan dibahas secara mendalam oleh pemerintah bersama DPR. Di antaranya apakah pilkada hanya untuk memilih kepala daerah saja seperti ketentuan di perppu yang sudah diterima jadi UU, atau harus satu paket dengan wakil. Sebab, hal itu berkaitan dengan partai politik dan koalisi pengusung calon. Ada juga masukan agar daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada 2016 atau 2017, pelaksanaan pilkadanya ikut ke pilkada serentak 2018 atau justru dilakukan pembagian. Misalnya, ada sebagian yang dipercepat pilkadanya ke 2015, sedangkan sebagian ikut tahun 2018. Menurut Tjahjo, hal itu akan diserahkan ke KPU selaku penyelenggara. \"Itupun juga akan kami serahkan kepada KPU apakah KPU siap. Karena kan penyelenggaranya ini KPU. Secara umum ini sudah siap, anggaran lewat APBD, pejabat pelaksana di daerah kami siap semuanya. Semua tergantung materi-materi apa yang diinginkan fraksi fraksi untuk dicoba sesingkat mungkin menyempurnakannya,\" jelas politikus PDI Perjuangan ini. Demi mengejar waktu penyempurnaan aturan pilkada, Tjahjo mengatakan bahwa proses revisi UU Pilkada dilakukan secepat mungkin sehingga tidak perlu masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas). Sebab, sebelum penutupan masa sidang DPR pada 18 Februari 2015 nanti proses revisi UU Pilkada harus sudah tuntas. \"Masa sidang ini harus selesai. 17 Februari harus selesai. Jadi mekanismenya DPR ajukan RUU revisi lalu undang kami untuk membahas bersama. DPR juga akan undang KPU dan kami untuk membahas persiapannya bagaimana. Jadi secara umum KPU siap, pemerintah siap dan sekarang kita kembalikan ke DPR,\" tandasnya. Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto SP MSi mengungkapkan, pihaknya saat ini masih menunggu petunjuk dari KPU RI untuk melakukan tahapan Pilkada. Sepanjang belum ada kejelasan, maka pihaknya tidak akan melakukan apapun yang berkaitan dengan Pilkada. \"Kami masih menunggu regulasi dan instruksi dari KPU pusat. Namun sampai sekarang untuk tahapan Pilkada belum bisa dipastikan apakah tahun ini atau tahun depan,\" ungkap Eko. Mantan Ketua KPU Bengkulu Utara ini juga mengaku, jika saat ini sudah ada kejelasan pelaksanaan Pilkada dan sudah ada petunjuk dari KPU RI, maka pihaknya juga belum bisa melaksnakan tahapan tersebut karena KPU sama sekali tidak memiliki anggaran. \"Kalaupun sudah undang-undangnya, tahapan Pilkada tetap tidak bisa kita laksanakan. Karena sebagaimana yang kita ketahui bahwa anggaran untuk Pilkada tidak disetujui oleh Kemendagri,\" tukasnya.(400)

Tags :
Kategori :

Terkait