JAKARTA - Untuk melindungi profesi Pekerja Rumah Tangga (PRT), Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 02 Tahun 2015. Hanif mengklaim, permenaker tersebut merupakan sebuah terobosan hukum untuk melindungi keberadaan PRT di Indonesia. Sebab, menurut Hanif, selama ini belum pernah ada aturan yang mengatur mengenai pekerja domestik, khususnya sektor rumah tangga. \"Karena itu, terobosannya adalah kita buat Permenaker yang secara substansi in line dengan sejumlah ketentuan yang terkait dengan perlindungan tenaga kerja secara internasional,\"papar Hanif di kantornya, kemarin (20/1). Politikus PKB tersebut menjelaskan, dalam permenaker baru, diatur diantaranya perjanjian kerja harus menyebutkan hak normative dan kewajiban PRT. \"Misalnya hak atas upah, libur, cuti, waktu istirahat, sampai waktu beribadah,\"ujar dia. Dalam kesempatan tersebut, Hanif juga menyinggung soal sanksi bagi penyalur PRT atau yang secara resmi disebutkan dalam Permenaker dengan istilah Lembaga Penyalur Pekerja Rumah Tangga (LPRT). Dia menegaskan, jika terjadi pelanggaran aturan Permenaker 02 tahun 2015 yang dilakukan oleh LPRT, maka lembaga tersebut terancam akan diberikan sanksi tegas. “Tentunya kita berikan sanksi bagi penyalur PRT yang yang lakukan pelanggaran. Mulai dari sanksi yang paling ringan berupa peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau selutuh\" kegiatan usaha LPPRT sampai pencabutan izin oleh Gubernur,\" kata Hanif. Terkait pembinaan dan pengawasan LPRT, Hanif menguraikan hal tersebut dilakukan oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk. Di samping pengawasan, pemberian izin hingga perpanjangan dan pencabutannya juga diserahkan pada Gubernur. Lebih lanjut, Permenaker ini juga mengatur bahwa LPRT tidak boleh memungut apapun dari calon PRT. PRT juga berhak atas hak-hak normatif mereka.m” Terkait masalah penampungan calon PRT, dalam Permenaker ini disebutkan bahwa tempat penampungan\"harus memenuhi standar-standar yangtelah ditetapkan.\"Itu semua sudah diatur dalam Permenaker ini,\"imbuh dia. (ken/kim)
Judul : PRT Berhak Cuti dan Beribadah
Rabu 21-01-2015,08:25 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 13-04-2026,09:41 WIB
Walikota Bengkulu Lantik 10 Kepala OPD Hasil Lelang Jabatan, Berikut Daftarnya
Senin 13-04-2026,15:15 WIB
Jurnalis Bengkulu Selatan Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Dugaan Pembunuhan Karakter
Senin 13-04-2026,09:32 WIB
Erna Sari Dewi Pindah ke Komisi V, DPRD Harap Bantu Infrastruktur Bengkulu Selatan
Senin 13-04-2026,09:49 WIB
Isu Pemecatan PPPK Mukomuko Hoaks! Sekda: Nasib Pegawai Aman
Senin 13-04-2026,11:53 WIB
Kemkomdigi Gandeng Startup AI untuk Tangani Judi Online dan Kualitas Informasi
Terkini
Senin 13-04-2026,16:45 WIB
Seluma Siap Jadi Pusat Syiar, MTQ XXXVII Bengkulu Resmi Diluncurkan
Senin 13-04-2026,16:43 WIB
Sasar Habitat Gajah, Satgas Gakkum Lanjutkan Operasi Merah Putih di Mukomuko
Senin 13-04-2026,16:33 WIB
Jadi Role Model, 8 Desa di XIV Koto Serentak Cairkan Dana Desa demi Akselerasi Pembangunan
Senin 13-04-2026,16:29 WIB
Wali Kota Bengkulu Tekankan Inovasi dan Kinerja Terukur kepada 10 Pejabat Baru?
Senin 13-04-2026,15:15 WIB