JAKARTA - Untuk melindungi profesi Pekerja Rumah Tangga (PRT), Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 02 Tahun 2015. Hanif mengklaim, permenaker tersebut merupakan sebuah terobosan hukum untuk melindungi keberadaan PRT di Indonesia. Sebab, menurut Hanif, selama ini belum pernah ada aturan yang mengatur mengenai pekerja domestik, khususnya sektor rumah tangga. \"Karena itu, terobosannya adalah kita buat Permenaker yang secara substansi in line dengan sejumlah ketentuan yang terkait dengan perlindungan tenaga kerja secara internasional,\"papar Hanif di kantornya, kemarin (20/1). Politikus PKB tersebut menjelaskan, dalam permenaker baru, diatur diantaranya perjanjian kerja harus menyebutkan hak normative dan kewajiban PRT. \"Misalnya hak atas upah, libur, cuti, waktu istirahat, sampai waktu beribadah,\"ujar dia. Dalam kesempatan tersebut, Hanif juga menyinggung soal sanksi bagi penyalur PRT atau yang secara resmi disebutkan dalam Permenaker dengan istilah Lembaga Penyalur Pekerja Rumah Tangga (LPRT). Dia menegaskan, jika terjadi pelanggaran aturan Permenaker 02 tahun 2015 yang dilakukan oleh LPRT, maka lembaga tersebut terancam akan diberikan sanksi tegas. “Tentunya kita berikan sanksi bagi penyalur PRT yang yang lakukan pelanggaran. Mulai dari sanksi yang paling ringan berupa peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau selutuh\" kegiatan usaha LPPRT sampai pencabutan izin oleh Gubernur,\" kata Hanif. Terkait pembinaan dan pengawasan LPRT, Hanif menguraikan hal tersebut dilakukan oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk. Di samping pengawasan, pemberian izin hingga perpanjangan dan pencabutannya juga diserahkan pada Gubernur. Lebih lanjut, Permenaker ini juga mengatur bahwa LPRT tidak boleh memungut apapun dari calon PRT. PRT juga berhak atas hak-hak normatif mereka.m” Terkait masalah penampungan calon PRT, dalam Permenaker ini disebutkan bahwa tempat penampungan\"harus memenuhi standar-standar yangtelah ditetapkan.\"Itu semua sudah diatur dalam Permenaker ini,\"imbuh dia. (ken/kim)
Judul : PRT Berhak Cuti dan Beribadah
Rabu 21-01-2015,08:25 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 13-05-2026,21:06 WIB
Okky Dwinanda Pimpin ISKI Bengkulu Periode 2026-2029
Kamis 14-05-2026,13:26 WIB
KONI Bengkulu Perkuat Dukungan untuk Kebangkitan Renang Bengkulu
Kamis 14-05-2026,14:21 WIB
Kembangkan Kasus 13 Paket Sabu, Satnarkoba Polres Kaur Buru Bandar Besar Pemasok Barang Haram
Kamis 14-05-2026,13:24 WIB
38 Dapur MBG di Kota Bengkulu Kantongi Sertifikat Higiene Sanitasi, Dinkes Pastikan Makanan Aman Dikonsumsi
Kamis 14-05-2026,14:17 WIB
Waspadai Penyakit LSD, Dispertan Kaur Minta Warga Teliti Periksa Sertifikat Kesehatan Hewan Kurban
Terkini
Kamis 14-05-2026,14:59 WIB
Terima LHP Banpol 2025, Kesbangpol Kota Bengkulu Pastikan Pertanggungjawaban Partai Politik Sesuai Aturan
Kamis 14-05-2026,14:57 WIB
Layanan Kependudukan di Kota Bengkulu Tetap Beroperasi Selama Cuti Bersama 14-15 Mei 2026
Kamis 14-05-2026,14:24 WIB
TNI Kawal Pembangunan Jembatan Gantung Kualalangi, Percepat Akses dan Dongkrak Ekonomi Warga
Kamis 14-05-2026,14:21 WIB
Kembangkan Kasus 13 Paket Sabu, Satnarkoba Polres Kaur Buru Bandar Besar Pemasok Barang Haram
Kamis 14-05-2026,14:17 WIB