KEPAHIANG, BE - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) telah melimpahkan berkas perkara dugaan penyimpangan anggaran kas Sekretariat DPRD (Setwan) tahun 2011 yang menjerat tersangka atas nama Drs H Rifqih SE. Demikian disampaikan Kajari Kepahiang H Wargo SH melalui Kasi Pidsus Dodi Junaidi SH. Menurutnya, pelimpahan berkas perkara dari tim penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) baru tahap pertama. \"Walaupun penyidikan dugaan penyimpangan kas Setwan itu dilakukan di lingkungan Kejari sendiri, tetapi mekanisme pelimpahan berkas perkara masih tetap sama, yakni dari tim penyidik ke JPU Kejari. Karena proses seperti ini sudah tertuang dalam aturan yang berlaku,\" kata Dodi Senin (19/1). Saat ini, lanjut Dodi, untuk perkara dugaan itu berkas perkara atas nama tsk Rifqih sudah dilimpahkan ke JPU. Dimana pelimpahannya baru tahap pertama yang dilakukan Jum\'at (16/1). \"Jadi sekarang ini untuk tsk Rifqih kita selaku tim penyidik tinggal menunggu P21 saja lagi dari JPU, setelah dinyatakan P21, maka pelimpahan tahap kedua dilakukan,\" ujarnya. Disisi lain, Dodi menjelaskan, untuk dugaan penyimpangan anggaran kas Setda tahun 2012 yang menjerat tsk atas nama Sabar P Siagian SE MM Ak belum rampung. \"Karena kita masih akan memeriksa 1 orang saksi lagi yang diagendakan Rabu (21/1) dan menunggu hasil perhitungan saksi ahli dari BPKP Provinsi Bengkulu,\" terang Dodi. Lebih jauh dikatakannya, kalau nantinya saksi yang dimaksud sudah diperiksa, serta hasil perhitungan saksi ahli terhadap kerugian negara dalam dugaan itu telah diterima pihaknya, maka berkas perkara tsk Sabar juga dilimpahkan. \"Yang jelas untuk sementara ini kita merampungkan berkasnya dulu, setelah itu barulah menentukan langkah selanjutnya,\" tandas Dodi. (505)
Berkas Perkara Penyimpangan Anggaran Setwan Dilimpahkan
Selasa 20-01-2015,16:20 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :