Puluhan Perusahaan Gaji di Bawah UMP

Rabu 02-01-2013,10:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bengkulu memberikan peringatan keras kepada badan usaha atau perusahaan swasta yang memberikan gaji karyawannya tidak sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu yakni sebesar Rp 1,2 juta.

Data yang dimiliki Disnakertrans menyebutkan bahwa total perusahaan di Kota Bengkulu saat ini mencapai 504 buah.  50 persen diantaranya telah memberikan upah di atas UMP, 40 persen lainnya memberikan upah sama dengan UMP tahun lalu, sedangkan 10 persennya masih memberikan upah kepada pekerjanya dibawah UMP.

\"Perusahaan yang telah memberikan gaji atau upah diatas UMP sebanyak 50 persen, 40 persennya sama dengan UMP 2012 lalu, yaitu sebesar Rp 930 ribu, sedangkan 10 persennya masih dibawah UMP,\" kata Kepala Disnakertrans Kota, Ir Elnaldi melalui Kepala Bidang Pengawasan, Drs Andri Nopel MSi.

Disinggung perusahan apa saja yang belum memberikan upah senilai UMP tersebut, ia enggan menyebutkannya, dengan alasan tidak etis bila dibeberkan ke publik.  \"Kalau nama-namanya tidak bisa disebutkan, karena kami akan memberikan pembinaan terlebih hadulu,\" ujarnya.

Andri meminta agar hal tersebut tetap menjadi perhatian para pengusaha. Sebab, komponen krusial ketenagakerjaan berupa UMP, Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) dan Keselamatan Tenaga Kerja merupakan syarat wajib dari sebuah perusahaan untuk memperkerjakan orang lain sebagai karyawannya.  Dan Disnakertrans pun untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang memiliki masalah dengan  perusahaan tempat ia bekerja.

\"Kalau ada masyarakat atau pekerja yang merasa ada masalah yang berkaitan dengan  upah atau kerjanya, sampaikan kepada kami. Akan kami tindaklanjuti,\" tegasnya.

Ia mengungkapkan, sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa pegusaha yang tidak membayarkan gaji sesuai UMP dapat diberikan sanksi  berupa pidana dengan ancaman penjara dari satu hingga empat tahun dan denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 400 juta.

\"Undang-undang sudah dengan sangat tegas menyebutkannya. Karena itu, kami ingatkan kepada para pemilik perusahaan yang memiliki tenaga kerja, agar mematuhi ketentuan ini,\" sampainya.(400)

Tags :
Kategori :

Terkait