Berkas 2 Tsk RSMY Segera Dilimpahkan

Selasa 20-01-2015,11:41 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Pengusutan kasus dugaan korupsi dana BLUD RSMY Bengkulu terus berlanjut. Saat ini telah 3 orang yang divonis bersalah di Pengadilan Megeri Tndak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu. Ketiganya, dr Zulman Zuri Amran (Mantan Direktur RSMY Bengkulu), Hisar C Sihotang SKM MSi (mantan Bendahara Pengeluaran) dan Darmawi SE MM (mantan Staf Keuangan). Sedangkan 2 tersangka lainnya, Edi Santoni (Mantan Wadir Umum dan Keuangan), Syafri Safii (mantan Kabag Keuangan)saat ini masih dalam proses pemberkasan oleh tim penyidik Sat Dit Reskrimsus Polda Bengkulu untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu sebelum akhirnya di sidangkan. \"Saat ini kita masih dalam proses pelengkapan berkas perkaranya. Sebelumnya kita sudah melimpahkan berkasnya ke kejaksaan. Hanya saja, lantaran masih ada yang perlu dilengkapi, pihak kejaksaan meminta kita untuk melengkapinya (P19),\" kata Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Drs H M Ghufron MM MSi, melalui Dir Reskrimsus Kombespol Roy Hardi Siahaan SIk SH MH, ditemui BE, Senin (19/1) kemarin. Dijelaskan Roy, pihaknya akan secepat mungkin memenuhi apa yang diminta pihak kejaksaan. Hal ini dilakukan agar proses pengusutan kasus ini dapat segera dituntaskan. \"Sesegera mungkin berkasnya akan kita kirim ke kejaksaan sampai dinyatakan lengkap (P21),\" tandasnya. Kembali diingatkan, semula kasus tersebut di usut Polda Bengkulu. Dalam penyidikannya, tim penyidik telah menentukan 6 orang tersangka, Tiga tersangka telah divonis bersalah di pengadilan. Diantarnya, Zulman Zuhri divonis 4 tahun penjara, membayar denda sebesar Rp 50 juta dengan subsidier 2 bulan kurungan dan membayar denda uang pengganti Rp 178.618.336. Hisar C Sihotang divonis dengan hukuman penjara selama 2 tahun 10 bulan, membayar denda denda Rp 50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayarkan maka diganti dengan hukuman penjara 2 bulan dan Darmawi divonis dengan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsidier 2 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 496,2 juta jika tak dibayar ditambah hukuman 3 bulan penjera. Sementara tiga tersangka lainnya Yusdi Zahriar Tazar (mantan Direktur RSMY) telah meninggal dunia. Dan dua tersangka lainnya Edi Santoni, Syafri Safii berkasnya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Mereka ditetapkan sebagai tersangka sebab diduga orang yang bertanggung jawab dalam pemberian honor uang pembina yang sudah tertera di SK Z 17 (dimasa Gubernur H Junaidi Hamsyah SAg MPd) dan SK F 148 (dimasa Gubernur Agusrin M Najamudin), padahal kedua SK tersebut tidak sesuai dengan Permendagri nomor 61 tahun 2007.(135)

Tags :
Kategori :

Terkait