Pimpinan Dewan Warning Perusahaan Pertambangan

Selasa 20-01-2015,11:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Wakil Ketua II DPRD Provinsi Bengkulu Suharto SE mewarning semua perusahaan pertambangan batu bara di Provinsi Bengkulu, yang sudah mendapatkan rapor merah berulang-ulang kali. \"Kami memberikan peringatan keras kepada perusahaan tambang batu bara yang selama ini sudah mendapat rapor merah berulang-ulang kali, tentu ini peringatan keras, kalau perlu lembaga DPRD bisa merekomndasikan kepada gubernur untuk menutup perusahaan tersebut. Jadi jangan dianggap main-main, kami ini berdasarkn undang-undang,\" kata Suharto kepada BE, kemarin. Ia mengaku, rapor merah tersebut merupakan skal prioritas pihaknya, karena tidak bisa dibiarkan jika perusahaan tidak mengikuti aturan yang berlaku. \"Kami sudah ada beberapa lokasi tambang yang kami lihat, termasuk lokasi pengapalannya. Dari pantauan kami, berjuta-juta ton batu bara dari daerah ini tapi sama sekali tidak memberikan penghasilan sama sekali terhadap daerah. Ini sangat kita sayangkan karena kita perlu menggali potensi penghasiln daerah agar bisa mensejahterakan masyarakat Provinsi Bengkulu, namun kenyataannya nol besar. Ini akan terus kita gali gali,\" ungkapnya. Pada Rabu (14/1) lalu, Suharto bersama anggota Komisi II Edy Sunandar melakukan sidak ke PT Injatama dan PT Titan Wijaya yang bergerak di bidang pertambangan Batu Bara di Bengkulu Utara. Dalam sidak tersebut terungkap bahwa 1 Juta ton Batubara (BB) yang dihasilkan oleh PT Injatama per tahunnya, ternyata dana CSR yang disalurkan hanya Rp 1,5 miliar. Kondisi tersebut jelas menjadi pertanyaan. Karena dari seribu ton batu bara pertahun yang dikeruk tersebut menghasilkan uang ratusan miliar dolar. \"KOndisi ini tidak boleh dibiarkan dan kami tidak mau tahu soal kerugian yang disampaikan pihak perusahaan. Karena yang kami tekankan disini adalah untuk daerah, apa yang seharusnya didapatkan daerah dari kegiataan perusahaan yang beroperasi di provinsi ini. Kami meinginginkan secara penuh apa yang menjadi hak masyarakat yang seharusnya diberikan perusahaan,\" ungkap Suharto. Suharto dan Edy Sunandar sendiri sempat emosi saat mereka menanyakan royalti yang menjadi kewajiban perusahaan. Tatkala itu perwakilan PT Injatama mengaku pihaknya mengalami kerugian serta tidak bisa lagi beroperasi akibat melemahnya rupiah terhadap dolar. \"Kami hanya menanyakan apa yang menjadi hak kami. Mau rugi atau tidak, itu urusan kalian bukan urusan kami. Yang namanya kewajiban kamu terhadap daerah tetap harus dipenuhi,\" tegasnya. Berdasarkan hasil sidak tersebut ternyata tidak seimbangnya batu bara yang dihasilkan antara dana CSR yang didapatkan daerah dan hasil dan keuntungan yang didapatkan PT Injatama. Karena itu, dalam waktu dekat ini akan dipanggil secara kelembagaan oleh DPRD Provinsi Bengkulu. \"Daerah hanya mendapatkan CSR Rp 1,5 miliar saja dari hasil yang didapatkan oleh pihak PT Injatama yang melakukan penambangan di Alam Bengkulu Utara, inikan tidak seimbang. Karena itu kami minta apa yang seharusnya kami dapatkan dikembalikan secara utuh. Jika PT Injatama tetap tak mau berikan semua hak daerah, silahkan saja perusahaan ini angkat kaki,\" imbuh Politisi Gerindra ini. Selain terungkap minimnya CSR yang disalurkan, juga diketahui untuk Pajak dan PAD dari PT Injatama semua masuk ke Sumatera Barat. \"Untuk sumbangan pihak ketiga disetor ke APBB, ini payung hukumnya apa karena yang paling pas sumbangan pihak ketiga ini masukkan ke pemerintah daerah,\" tegasnya. Suharto juga meminta perusahaan yang tidak tunduk pada peraturan tersebut harus angkat kaki, karena di era keterbukaan saat ini harus mendatangkan PAD untuk daerah. \"Kalau penambangan tidak melakukan reklamasi lingkungan dan memberikan dana CSR kepada masyarakat, ini keterlaluan. Padahal sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku, penambang wajib untuk memperhatikan warga sekitar melalui CSR-nya. Penambang semakin kaya, sedangkan warga masih miskin dan lingkunganya rusak, ini sangat miris, kedepan tidak boleh lagi terjadi hal yang seperti ini. Dan bila pihak perusahaan tetap melakukan hal tersebut tentu itu bentuk pelanggaran yang bisa di tuntut secara hukum,\" bebernya.

Dituding Ilegal Sidak yang dilakukan Wakil Ketua II DPRD Provinsi Bengkulu Suharto dan anggota Komisi III Eddi Sunandar yang mengikut sertakan pihak Dinas ESDM Provinsi Bengkulu dan Humas DPRD Provinsi Bengkulu pada Rabu (14/1) ke PT Injatama dan PT Titan dituding ilegal. Tudingan tersebut disebut datang dari internal komisi III sendiri. Anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu Edy Sunandar mengakui adanya tudingan tersebut yang berasal dari intern komisi III DPRD provinsi. \"Memang kita sudah mendengar kalau sidak yang kita lakukan bersama Wakil Ketua II DPRD Provinsi Bengkulu Suharto ke PT Injatama dan PT Titan di Kabupaten Bengkulu Utara itu dituding ilegal. Tapi tudingan itu tidak kita ketahui langsung dari mulut orang dalam intern komisi III tapi justru dari pihak PT Titan yang mengatakan langsung kepada kami bahwa sidak yang kami lakukan ilegal. Dan yang menyampaikan kedatangan kami ilegal ini adalah Ketua Komisi III ke pihak PT Titan pada hari yang sama (Rabu,red). Karena saat ini Komisi III juga melakukan hal yang sama,\" ungkapnya. Ditambahkannya, tudingan sidak ilegal itu sama sekali tidak beralasan mengingat sidak yang dilakukan tersebut dilengkapi dengan surat tugas bahkan didampingi pihak dinas ESDM dan Kabag Humas DPRD Provinsi Bengkulu. \"Terus terang kalau sidak kami ini tidak hanya berhenti sampai disitu, karena dengan adanya temuan itu, secara kelembagaan akan memanggil pihak PT Injatama dan PT Titan dengan tujuan untuk meminta mereka menyampaikan beberapa hal diantaranya terkait CSR, lalu terkait rencana produksi tahun 2015 ini dan laporan produksi tahun 2014. Bahkan kita akan mempertanyakan atas dana pihak ketiga yang ternyata masuk ke pihak APBB dan bukan masuk ke Pemerintah daerah,\" imbuhnya. Ditegaskannya pula, terkait tudingan tersebut harus diselasikan secara kelembagaan bersama unsur pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu. //Suharto Minta Baca Aturan Tudingan kunjungan dan sidak wakil Ketua II Suharto bersama anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu Eddi Sunandar ke PT Injatama dan ke PT Titan yang yang disebut ilegal tersebut terus bergulir. Suharto menegaskan, pihak yang mencetuskan tudingan tersebut dinilainya asal bicara dan telah mencoreng nama lembaga Dewan itu sendiri. \"Ya kalau ada yang menuding kunjungan dan sidak Waka II dan anggota Komisi III ke perusahaan tambang PT Injatama dan PT Titan itu ilegal, apalagi yang melakukan tudingan itu adalah orang dari dalam komisi III sendiri. Jelas itu sudah mencoreng nama lembaga dewan terutama komisi III sendiri. Untukn itu, suruh orang atau oknum itu membaca aturan dan juga tata tertib yang sudah disahkan. Karena yang namanya pimpinan dewan itu mau jalan kemana saja selagi mempunyai tujuan demi kedinasan, demi memperjuangankan kepentingan orang banyak apalagi dilengkapi dengan surat perintah tugas yang ditandatangani unsur pimpinan maka sah-sah saja,\" tegasnya. Ditambahkannya, keberadaan lembaga dewan yang mempunai fungsi pengawasan, tentu mau-tidak mau harus turun kelapangan untuk melihat secara langsung kondisi yang ada sesuai bidang masing-masing berdasarkan komisi yang ada. \"Jadi yang dikatakan ilegal itu bila komisi-komisi melakukan kunjungan tanpa mengantongi surat perintah tugas (SPT) yang ditandatangani oleh pimpinan, baru dikatakan ilegal. Tapi apa yang kita lakukan saat kunjungan dan sidak ke 2 perusahaan tambang beberapa waktu lalu jelas dilengkapi dengan SPT, jadiapa alasannya mereka mengatakan kalau yang kita lakukan itu ilegal,\" tanyanya. Menurutnya, seharusnya jangan ada praduga atau buruk sangka kepada seseorang apalagi datang orang dari dalam lembaga dewan yang terhormat tersebut. Dan lebih baik mengkoreksi serta introspeksi diri. \"Yang namanya Suharto menjadi anggota dewan selama 5 tahun, pihak mana yang sudah mengaku telah dirugikan, baik itu pemerintah daerah ataupun perusahaan swasta selaku mitra kerja. Saya tegaskan, bahwa kami tidak pernah ngemis-ngemis ke SKPD yang sifatnya kemitraan kami. Bahkan dalam lima tahun kita berjuang menjadi anggota DPRD Provinsi tidak pernah kami mengeruk kekayaan dengan menggunakan status sebagai anggota Dewan,\" jelasnya. \"Inilah mekanisme perjalanan yang namanya orang politik, orang berniat dan tujuan baik dan benar tapi justru dimusuhi dan dituding yang tidak-tidak,\" timpalnya. Dijelaskannya lagi, terkait mencuatnya tudingakn tersebut hingga ada indikasi kalau dalam internal komisi III terbelah, dirinya menegaskan kalau sebenarnya situasi itu tidak ada, tapi mungkin ada yang belum paham dengan mekanisme kewenangan dari pada perjalanan dinas komisi itu seperti apa. \"Kita seharusnya tidak usah buruk sangka dulu, mungkin orang-orang yang mencuatkan tudingan tersebut mempunyai kepentingan. Dan perlu diketahui bahwa yang menandatangani Surat Perintah Tugas (SPT) untuk komisi III itu adalah unsur pimpinan yang salah satunya saya sendiri,\" pungkasnya. Suharto memastikan, dengan adanya tudingan tersebut dirinya akan membahasnya pada tingkat pimpinan supaya tuntas. Disisi lain, terkait upaya penambangan merujuk kepada Undang-undang yang baru nomor 32 tahun 2014 bahwa seluruh perizinan itu dikembalikan ke provinsi dimana sebelumnya perizinan kewenangannya ada di kabupaten. \"Dengan merujuk kepada Undang-undang yang baru nomor 32 tahun 2014, maka pada intinya kita semuanya tidak usah khawatir kalau upaya pengawasann ini kita lakukan sesuai aturan dan akan kita lakukan keseluruh titik perusahaan tambang dan tidak hanya di PT Injatama dan PT Titan saja, bahkan di seluruh perusahaan perkebunan juga akan dilakukan pengawasan ketat,\" tukasnya.(400/adv)

Tags :
Kategori :

Terkait