Diawasi Polda Terpisah, Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Drs Burhanudin Andi MH, mewarning kepada pihak SPBU dan Pertamina untuk konsentrasi terhadap pendistribusian BBM tersebut kepada masyarakat. Soalnya, jika sempat terjadi hilangnya atau langkanya BBM di Provinsi Bengkulu ini, maka orang yang paling bertangung jawab adalah SPBU dan Pertamina. Sejauh ini, pihaknya telah menerjunkan anggotanya kelapangan. Anggota yang diterjunkan itu, baik yang pakaian seragam, maupun yang mengenakan pakaian preman. Hal itu, bertujuan untuk melakukan pengawasan dan menangkap bagi pelaku penimbun BBM. \"Kita akan terus mengawasi SPBU dan Pertamina. Jika sempat ada kelangkahan atau hilangnya BBM di daerah ini, maka keduanya yang lebih dahulu akan kita panggil dan proses,\" kata Kapolda.
Pro dan Kontra Pembatasan Sementara, terkait dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Walikota soal pembatasan pembelian BBM, menimbulkan pro dan kontra. Pengelola SPBU menyatakan, pengeluaran SE tersebut tidak efisien. Keluhan itu disampaikan 10 pengelola SPBU dalam acara Coffee Morning yang digawangi oleh Polres Bengkulu, pukul 09.30 WIB kemarin. Dalam coffee morning yang terdiri dari Asisten I Pemkot Bengkulu, Perwakilan Depo Pertamina Bengkulu, Dinas Perhubungan Kota serta perwakilan pengelola SPBU di Kota Bengkulu, disepakati agar Pemerintah Kota untuk lebih tegas dalam peraturan tentang keberadaan penjual BBM eceran dalam kota, serta menindak sejumlah oknum dan warga yang melakukan pengunjalan. \"Selama pengecer BBM masih ada maka akan selalu diwarnai dengan ramainya warga yang melakukan pengunjalan BBM itu sendiri. Selain itu diharapkan, penindakan terhadap pengecer itu sendiri,\" terang Wakapolres Kompol Permadi S SIK. Terpisah, Asisten 1 Pemerintah Kota Dra Rosmidar mengutarakan, apa yang telah di sepakati ini akan disampaikan kepada atasannya, sehingga pihaknya untuk saat ini belum bisa mengambil kesimpulan sendiri. \"Semua uneg-uneg peserta coffee morning ini akan kita salin serta kita kembali dalam musyawarah di tingkat pimpinan,\" terangnya. (160/111/333)