Bawa Sabu dan Ekstasi, Pemuda Mukomuko Dibekuk

Sabtu 17-01-2015,10:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Lantaran kedapatan membawa sabu dan pil ekstasi, Ni (24), warga Dusun II Desa Pulau payung, Ipuh, Mukomuko terpaksa diamankan di ruang tahanan Dit Reskrim Narkoba Polda Bengkulu. Ia dibekuk saat sedang melintas di jalan Sadang, Lingkar barat Kota Bengkulu, sekira pukul 19.00 WIB, Senin (12/1). Dari tangan tersangka, anggota Sat II Polda Bengkulu berhasil mengamankan sebanyak 4 paket serbuk kristal (diduga sabu) serta 4 butir pil ekstasi. Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Drs M Ghufron MM MSi, melalui Dir Narkoba Kombes Pol Drs M Budi Tono membenarkan telah mengamankan pelaku dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. \"Tersangka sudah kita amankan dan akan dilakukan pengembangan,\" terangnya. Data terhimpun, penangkapan ini berawal dari laporan dari masyarakat ke Polda Bengkulu, dimana sering terjadi transaksi narkotika di tempatkejadian perkara (TKP). Mendapatkan informasi ini, anggota langsung bergerak cepat dan melakukan pengintaian di sekitar TKP. Benar saja, setelah dilakukan pengintaian beberapa jam, anggota melihat tersangka yang menggunakan sepeda motor dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Tak menunggu lama, anggota pun langsung menghentikan pelaku dan melakukan penggeledahan. Benar saja, setelah dilakukan penggeledahan, didalam dasbot motor yang dikendarai tersangka, anggota berhasil nmenemukan sebanyak 4 paket sabu dan 4 butir pil ekstasi yang dibungkus kantong plasik bening dan dimasukkan di dalam kotak rokok.(135)

Tags :
Kategori :

Terkait