PRESIDEN Perancis Francois Hollande menegaskan bahwa majalah satiris mingguan Charlie Hebdo serta gagasan yang diusungnya akan tetap bertahan. Penegasan itu dibuat menyusul ludesnya jutaan eksemplar majalah edisi terbaru itu hanya dalam waktu beberapa jam setelah penjualan. \"Charlie Hebdo hidup dan akan terus hidup,\" tegas Hollande, seperti dilansir dari BBC. \"Anda bisa membunuh pria dan wanita tapi anda tidak akan pernah bisa membunuh ide-ide,\" sambungnya Perlu diketahui, edisi pertama Charlie Hebdo pasca serangan mematikan pekan lalu ludes terjual. Edisi terbaru itu memasang karikatur Nabi Muhammad yang menangis sambil memegang tanda yang mengatakan \"I am Charlie\" di bawah headline \"All is forgiven\". Majalah itu kembali dicetak ulang setelah banyak permintaan dari pembaca. Hollande menyebut, hal itu menunjukkan bahwa Charlie Hebdo terlahir kembali pasca serangan. Majalah itu pun tersedia dalam enam bahasa, di antaranya adalah Inggris, Arab, dan Turki. (rmo/jpnn)
Presiden Prancis Tegaskan Charlie Hebdo Akan Hidup dan Terus Hidup
Sabtu 17-01-2015,08:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 06-04-2026,10:59 WIB
BPBD Kota Bengkulu Dirikan Dapur Umum di Tiga Titik Banjir
Senin 06-04-2026,14:10 WIB
Hujan Semalaman, Puluhan Titik di Kota Bengkulu Terendam Banjir
Senin 06-04-2026,11:15 WIB
Pemkab Bengkulu Selatan Usul 90 Formasi CPNS 2026
Senin 06-04-2026,17:04 WIB
Pemkot Bengkulu Raih Predikat Tertinggi Pelayanan Publik dari Ombudsman RI
Senin 06-04-2026,16:54 WIB
Astra Motor Bengkulu Gelar Kontes Layanan Honda Regional 2026, Dorong Standar Pelayanan Prima
Terkini
Selasa 07-04-2026,10:08 WIB
Penguatan Budaya Daerah dan Perlindungan Bahasa Lokal Dibahas Dalam Raker DPD RI
Selasa 07-04-2026,09:23 WIB
Ribuan KK Terdampak Banjir, BPBD Kota Bengkulu Masih Lakukan Pendataan
Selasa 07-04-2026,09:07 WIB
Lebong Tanggap Darurat, Bupati Azhari Instruksikan Audit Penyebab Banjir di 6 Kecamatan
Selasa 07-04-2026,08:58 WIB
Bantuan Bedah Rumah di Bengkulu Segera Jalan, Ini Syarat Penerimanya
Selasa 07-04-2026,08:53 WIB