TUBEI,BE - Informasi adanya biaya senilai Rp 1,5 miliar yang dikeluarkan Pemda Lebong untuk memuluskan pengesahan APBD tahun 2015, ternyata membuat Kejaksaan negeri (Kejari) Tubei berniat mempelajari apakah hal itu masuk katagori gratifikasi atau tidak. Untuk itu, saat ini Kejari Tubei melakukan pencarian informasi terkait hal tersebut. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tubei, R Dodi Budi Kelana SH MH melalui Kasi Pidsus Rizal Edison SH kepada BE kemarin menuturkan, \"Saat ini kita belum bisa menyebutkan hal tersebut masuk dalam dugaan gratifikasi atau tidak. Untuk itu, kita masih akan mencari informasi terkait hal tersebut dari beberapa pihak terkait. terkait hal itu kita lihat dari hasil informasi nantinya.\" Diungkapkan Rizal, untuk membuktikan adanya tindak pidana dugaan gratifikasi dalam kasus biaya ketok palu APBD tahun anggaran 2015 membutuhkan alat bukti yang cukup, seperti yang diatur dalam UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 11, pasal 12 dan pasal 26 A yang mengatur tentang gratifikasi. \"Kalau memang informasi itu benar, masih dibutuhkan beberapa alat bukti seperti yang diatur dalam UU untuk menyebut jika hal itu adalah tindak pidana gratifikasi,\" ungkap Rizal. Kemudian beberapa alat bukti untuk mengungkap adanya dugaan gratifikasi sesuai dengan 26 A UU Tipikor ini, lanjut Rizal, diantaranya adalah informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu. \"Termasuk juga dokumen yakni setiap rekaman data atau informasi yang dilihat dan atau didengar yang dapat di keluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang diatas kertas maupun yang terekam secara elektronik, yang berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka atau perforasi yang memiliki makna,\" kata Rizal. Ketua DPRD Lebong Teguh Raharjo EP SE membantah adanya biaya ketok palu APBD Lebong tahun anggaran 2015 yang mencapai sebesar Rp 1,5 milyar. Saat dikonfirmasi BE diruang kerjanya kemarin (15/1) dirinya mengaku kaget dengan pemberitaan tersebut. \"Tidak ada biaya ketok palu itu, saya malah kaget saat baca berita itu. Ketok palu (pengesahan, red) APBD itu kan merupakan kewajiban kita untuk masyarakat. Kita sangat bingung, ketok palu tepat waktu kita dicurigai, kita bahas dengan detail kita dianggap menghambat,\" kata Teguh kepada BE di ruang kerjanya kemarin. (777)
Kejari Bidik Biaya Muluskan APBD
Jumat 16-01-2015,18:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 12-03-2026,21:01 WIB
Pererat Silaturahmi, PT TLB Salurkan Ratusan Paket Sembako di Babatan, Air Kemuning dan Padang Ulak Tanjung
Jumat 13-03-2026,11:18 WIB
Indosat Perkuat 75 Jalur Mudik dan 790 Titik Strategis Lewat Program #LebihBaikIndosat
Jumat 13-03-2026,12:26 WIB
Vonis Kasus Mega Mall, Ahmad Kanedi Divonis 2,5 tahun, Kurniadi Bengawan 7 Tahun
Jumat 13-03-2026,12:29 WIB
Menuju Penyidikan, Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Dugaan Penganiayaan Mahasiswa oleh Warek III Unived
Jumat 13-03-2026,11:28 WIB
Kabar Gembira! ASN hingga PPPK Paruh Waktu di Bengkulu Dipastikan Terima THR
Terkini
Jumat 13-03-2026,16:17 WIB
KPK Geledah Serentak 3 Lokasi di Rejang Lebong, Dua Koper Barang Bukti Disita
Jumat 13-03-2026,15:55 WIB
RSHD Bengkulu Siaga Lebaran, Layanan IGD dan Rawat Inap Tetap Beroperasi 24 Jam
Jumat 13-03-2026,15:54 WIB
Cegah Arus Pendek Saat Mudik, Damkar Bengkulu Imbau Warga Lepas Regulator Kompor Gas
Jumat 13-03-2026,15:22 WIB
Polres Mukomuko Gelar Gerakan Pangan Murah, Bantu Masyarakat Dapatkan Sembako Terjangkau
Jumat 13-03-2026,15:10 WIB