Jabatan Sekda Wajib Lelang

Kamis 15-01-2015,09:25 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Kepala Daerah tidak bisa lagi mengusulkan pengangkatan calon Sekretaris Daerah (Sekda) hanya sesuai dengan keinginnanya.  Sebab berdasarkan Undang-undang nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disahkan 15 Februari 2014 lalu disebutkan bahwa perekrutan Sekda harus melalui lelang terbuka dan seleksi dilakukan oleh tim khusus yang dibentuk oleh kepala daerah yang bersangkutan.   Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri, Dodi Riyadmadji saat dihubungi BE, kemarin sore. \"Sejak undang-undang ASN itu disahkan, maka setiap perekrutan calon Sekretaris Daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota harus melalui lelang terbuka,\" tegas Dodi. Dengan demikian, 3 calon Sekda Kota yang diajukan Walikota Bengkulu ke Pemerintah Provinsi Bengkulu pun bisa dibatalkan, karena tidak melalui proses sesuai dengan yang diamanahkan UU ASN tersebut. \"Perlu diketahui, jika proses perekrutannya tidak dengan lelang terbuka sesuai dengan Undang-undang ASN itu, maka setelah dilantik pun bisa dibatalkan oleh Komisi ASN. Jadi harus sangat hati-hati dengan masalah ini,\" ungkapnya. Dijelaskannya, pengertian lelang terbuka tersebut bukan lelang jabatan dengan sistem tawar menawar harga, melainkan membuka pendaftaran secara terbuka sehingga bisa diikuti oleh semua PNS yang memenuhi syarat. \"Khusus untuk Sekda kabupaten/kota, syaratnya adalah pejabat yang tengah menduduki eselon II di lingkungan pemerintah kabupaten/kota itu sendiri. Setelah pendaftaran, maka tim khusus yang dibentuk pemerintah daerah melakukan tahapan seleksi hingga ke fit and proper tes. Sedangkan untuk calon Sekda Provinsi, syaratnya adalah pejabat eselon II tapi peserta yang mengikutinya tidak hanya dari lingkungan pemerintah provinsi tersebut, melainkan bisa diikuti oleh  provinsi lain,\" paparnya. Diakuinya, baru-baru Provinsi Jawa Tengah yang melakukan perekrutan calon Sekda melalui lelang terbuka tersebut dan hasilnya sangat memuaskan karena calon yang mendaftar bukan hanya dari Jawa Tengah saja, melainkan juga ada dari provinsi tetangganya. \"Mungkin sejak UU ASN ini disahkan masih ada kepala daerah yang mengangkat Sekda sesuai dengan keinginannya tanpa melalui lelang terbuka.  Untuk itu, kita minta kepada masyarakat, LSM dan media massa untuk mengawasinya. Jika memang terbukti tidak mematuhi UU ASN tersebut, silahkan lapor ke Komisi ASN, nanti Komisi ASN akan merekomendasikan agar pengangkatan Sekda tersebut dibatalkan,\" pintanya. Sementara itu, Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Tarmizi BSc SSos mengaku telah mengetahui adanya keharusan menerapkan UU ASN tersebut dalam pengangkatan Sekda. Namun menurutnya, dalam UU ASN itu juga disebutkan bahwa sepanjang pengangkatan Sekda tersebut tidak bertentangan atau tidak melanggar UU ASN itu, maka bisa dilakukan pola yang lama, yakni tidak melakukan lelang atau promosi terbuka. \"Banyak pertimbangan mengapa kita belum menerapkannya, yakni membutuhkan proses yang panjang, karena mulai pendaftaran hingga ke fit and proper test yang dilakukan tim, membutuhkan biaya yang besar untuk operasional tim. Nah sekarang anggaran belum ada dan tim belum terbentuk, sedangkan Sekda sangat dibutuhkan, sehingga kita bisa bisa menerapkannya,\" ungkap Tarmizi. Ia juga mengaku, tim yang dibentuk untuk menyeleksi calon Sekda tersebut tidak bisa  sembarangan, melainkan tim kualified yang terdiri dari berbagai kalangan, seperti akademisi, birokrasi dan  dari berbagai kalangan lainnya. \"Kalau anggarannya ada dan tim sudah terbentuk, kita siap melakukan hal tersebut untuk menyeleksi calon Sekda, baik Sekda provinsi maupun Sekda kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu,\" pungkasnya. (400)

Tags :
Kategori :

Terkait