KPK Minta Jokowi Tak Lantik Budi Gunawan

Kamis 15-01-2015,09:08 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

JAKARTA, BE - ?Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar Komjen Pol Budi Gunawan yang diusulkan sebagai calon Kapolri dan telah mendapat persetujuan Komisi III DPR agar tidak dilantik menjadi orang nomor 1 di kepolisian.  Pasalnya, Budi sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait transaksi mencurigakan. Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan, permintaan supaya seorang tersangka tidak dilantik untuk menduduki jabatan tertentu bukan terjadi saat ini saja. Sebelumnya, KPK sudah menyampaikan permintaan itu pada saat seorang tersangka menjadi anggota DPR terpilih.

Bambang menambahkan, permintaan KPK supaya seorang tersangka tidak dilantik untuk mengisi jabatan tertentu juga dilakukan pada kasus Hambit Bintih yang terjerat kasus suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Gunung Mas di Mahkamah Konstitusi.

\"?Bahwa seseorang yang sudah dinyatakan tersangka oleh KPK, maka KPK sesuai dengan sikap yang selama ini sudah diberikan maka harus konsisten meminta untuk tidak dilakukan pelantikan dan itu sikap yang biasa sudah dilakukan KPK selama ini,\" kata Bambang di KPK, Jakarta, Rabu (14/1).

?Sebelumnya, Komisi III DPR menyetujui Budi menjadi Kapolri sebagaimana usulan Presiden Joko Widodo. Keputusan ini diambil secara aklamasi oleh sembilan fraksi minus Partai Demokrat dalam rapat pleno Komisi III, Rabu (14/1).

Menanggapi soal itu, Bambang mengungkapkan hal itu merupakan kewenangan DPR. KPK, sambung dia, akan berpijak kepada fungsi utamanya yaitu melakukan penegakan hukum. \"?KPK akan berpijak pada fungsi-fungsi utamanya yaitu dalam proses penegakan hukum melakukan penegakan hukum secara baik dan benar, bertanggung jawab dan profesional,\" tandas Bambang.

LSM Bakal Gugat Jokowi Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Supriyadi Widodo Eddyono mengatakan, keputusan Komisi III DPR yang menyetujui Komjen  Budi Gunawan menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Sutarman tidak menguntungkan dalam upaya pemberantasan korupsi.

Karena itu, Supriyadi meminta Presiden Joko Widodo yang awalnya mengusulkan Komjen Budi mengusulkan, menolak persetujuan Komisi III DPR tersebut.

\"ICJR menyerukan agar Presiden Jokowi menolak persetujuan DPR ini, dengan cara membatalkan persetujuan DPR menggunakan hak prerogatifnya,\" kata Supriyadi, Rabu (14/1). Seharusnya, kata dia, begitu KPK telah menetapkan Komjen Budi sebagai tersangka, Jokowi langsung menarik kembali nama calonnya dari DPR.

\"Jika Jokowi melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri, ICJR dan beberapa organisasi lainnya sebagai barisan masyarakat sipil, akan menggugat keputusan Presiden Jokowi melalui jalur hukum,\" pungkas Supriyadi. (jpnn)

Tags :
Kategori :

Terkait