Pol PP Incar PKL Pasar Minggu

Rabu 14-01-2015,11:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Hari ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu memberikan ultimatum kepada pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan di median jalan di kawasan Pasar Minggu. Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Jahin Liha Bustami SSos, memastikan akan melakukan penertiban di kawasan Pasar Minggu. \"Sambil tetap melakukan pengawasan di Pasar Panorama, kami akan melakukan penertiban terhadap para PKL di Pasar Minggu besok (hari ini, red). Ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan Piala Adipura. Ini demi ketertiban dan keamanan jalur hijau di kawasan pasar tersebut,\" kata Jahin, Selasa (13/1). Jahin menjelaskan, pihaknya tidak akan turun sendiri dalam melakukan pengawasan. Pihaknya juga akan melibatkan pihak lain yang terkait agar penertiban ini berjalan dengan efektif. Ia menyatakan tak segan-segan mengangkut dagangan para PKL yang masih berada di badan jalan. \"Teguran sudah cukup. Kita tidak ingin lagi ada hal-hal yang tak diinginkan terjadi di jalan. Semua yang masih berada di jalan akan kita sita. Karena kalau dibiarkan berlarut-larut, masalah ini tak akan kunjung selesai,\" sampainya. Sejauh ini, Satpol PP telah menyita ratusan lapak pedagang dan memusnahkan sebagian besar barang bukti.  Pemusnahan ini ia klaim telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain melakukan penyitaan, ratusan PKL telah dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring). \"Upaya ini kita lakukan agar menimbulkan efek jera. Tidak sedikit kami menerima ancaman dan perlawanan. Tapi kami nilai itu sebagai resiko kerja. Tugas kita hanya menegakkan Perda Nomor 03 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum. Selama Perda itu masih ada, penertiban akan terus kami lakukan,\" imbuhnya. Korps Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota dibantu para personil Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota dan Polres Bengkulu kembali melancarkan aksi penertiban jalur hijau, Senin (12/1). Langsung dipimpin Kepala Satpol PP Kota, Jahin Liha Bustami SSos, penertiban yang dilakukan Korps Penegak Perda ini sempat diwarnai kericuhan. Adalah Riko, salah satu penjual minuman juice di kawasan Masjid Jamik. Riko diketahui menjajakan dagangannya dengan menggunakan mobil pick up dengan nomor plat BD 9884 AL. Mobil tersebut telah ia parkir di kawasan Masjid Jamik sejak seminggu yang lalu. Karena tak mampu menunjukkan surat-surat kendaraan dan dinilai menganggu ketertiban umum, mobil Riko diseret menggunakan truk ke Mapolres Bengkulu. Kekesalan yang sama diungkapkan Tuti, pemilik Toko Timur Jaya Elektronik. Tuti merasa terkejut kulkas yang ia taruh bersama barang-barang elektronik lainnya langsung disita oleh Satpol PP Kota. Satpol PP Kota beralasan kulkas dua pintu yang diletakkan Tuti di depan tokonya merupakan bentuk pelanggaran. (009)

Tags :
Kategori :

Terkait