BENGKULU, BE - Rencananya, jika tidak ada halangan, Kamis (15/1) mendatang, jajaran Subdit Tipidkor Direktorat Reskrim Khusus Polda Bengkulu melakukan serah terima 5 tersangka korupsi proyek Jalan Usaha Tanai (JUT) Kabupaten Kaur.
Hal itu, setelah polisi menerima petunjuk dari Kejati, jika berkas perkara yang diajukan beberapa waktu lalu, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejati Bengkulu. \"Hika tidak halangan yang berarti, hari Kamis, kita akan melakukan serah terima kasus JUT Kaur ke Kejati Bengkulu,\" ujar Kapolda Bengkulu, Brigjend Pol Drs M Ghufron MM melalui Dir Reskrim Khusus, Kombes Pol Drs Roy Hadi Siahaan, kemarin diruang kerjanya.
Menurut Roy Hadi, dengan dilakukan pelimpahan tahap kedua ini, pihaknya akan melakukan serah terimah tersangka yang berjumlah sekitar 5 orang dengan seluruh barang bukti, berupa seluruh dokumen proyek pembangunan jalan sepanjang 5 km tersebut. Dengan demikian, maka berakhir sudahlah proses penyidikan terhadap dugaan korupsi JUT Kaur jilid I dan selanjutnya, akan dilakukan penyidikan untuk jilid II-nya. \"Jilid I sudah selesai, tinggal kita lakukan jilid II,\" tandasnya.
Dijelaskannya, untuk saat ini penyelesaian tugas penyidikan terhadap kasus korupsi yang ditangani oleh pihak harus cepat diselesaikan. Sehinga, tersangka akan mendapatkan kepastian hukum yang jelas dan tepat, terkait kasus yang tengah melilitnya. Selain itu, juga merupakan atensi dari pimpinan polri. Seperti, Kapolda dan Kapolri. \"Saat ini, proses penyidikan kasus korupsi tida bisa lama, karena sesuai instruksi pimpinan kita, \"tutupnya. (111)