KEPAHIANG, BE - Dalam sepekan ini tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang akan memeriksa sebanyak 6 saksi dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yang mulai disidik tahun 2014 di Kepahiang. Menariknya, dari 6 tsk tersebut, 1 diantaranya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka (tsk) oleh tim penyidik. Hal ini disampaikan Kajari Kepahiang H Wargo SH melalui Kasi Pidsus Dodi Junaidi SH kemarin. \"Sedangkan 5 saksi lainnya merupakan saksi yang baru pertama kali kita periksa. Dalam artian, pada saat perkara dugaan Tipikor baik itu penyimpangan anggaran ataupun pendistribusian dan perolehan moda transportasi dari Kementrian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) mulai dari tahap Dik hingga ke Lid, kelima orang saksi itu belum pernah kita periksa sama sekali,\" tegas Dodi. Sayangnya, ketika disinggung saksi yang akan diperiksa itu dalam perkara tipikor apa, Dodi enggan membeberkannya. Dengan alasan bisa saja saksi-saksi itu nantinya mangkir dari panggilan. \"Memang surat panggilan sudah kita layangkan kepada masing-masing saksi. Namun untuk jelasnya kalian lihat saja pada saat pemeriksaan berjalan,\" kata Dodi. Yang jelas, lanjut Dodi, keenam saksi yang akan diperiksa itu ada yang terkait dugaan penyimpangan anggaran kas Setwan tahun 2011, ada juga kas Setda tahun 2012. \"Serta ada juga saksi terkait dugaan tipikor dalam perkara pendistribusian dan perolehan moda transportasi dari KPDT. Dimana masing-masing perkara sejauh ini sudah ditetapkan masing-masing 1 tsk,\" ujar Dodi. Lebih jauh dikatakannya, pada awal tahun ini hanya tiga perkara itulah yang difokuskan terlebih dahulu. Mengingat pihaknya juga harus merampungkan berkas 3 tsk yang telah ditetapkan. \"Terkait penambahan tsk kita lihat saja kedepan. Besar kemungkinan dari ketiga perkara itu tsk akan bertambah, ini juga bisa dilihat dari pasal yang kita sangkakan kepada masing-masing tsk,\" tandasnya.(505)
Minggu Ini, 6 Saksi Tikpikor Diperiksa
Selasa 13-01-2015,19:20 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :