ARGA MAKMUR, BE - Seorang ibu tiri di Kelurahan Purwodadi Kecamatan Arga Makmur, Bengkulu Utara (BU), berinisial EV (30) terpaksa harus berurusan dengan polisi. Ia diduga menyiksa anak kandung dari suaminya Bebi Saputra (34), Fajar (7) Rabu (7/1) sekitar pukul 10.00 WIB, di rumahnya. Berdasarkan laporan polisi, kronologis bermula ketika Ev menyuruh Fajar pulang ke rumah. Anak lugu yang masih asyik bermain dengan teman-temannya itu, tak segera pulang. Mendapati perintahnya kepada tidak bocah ingusan itu tak digubris, Ev langsung meremas wajah Fajar sekuat tenaga. Akibat penganiyaan tersebut, sang anak tiri pun mengalami luka di bawah mata. Tak berhenti sampai di situ, leher Fajar mun mengalami luka yang mengeluarkan darah segar, hingga ia meringis sejadi-jadinya, menahan sakit yang tak terhingga. Mengetahui anaknya cidera, sang ayah pun tidak terima dengan perlakuan istrinya. Bebi pun langsung melaporkan Ev ke Polres BU. Menanggapi hal itu, Kapolres BU, AKBP Hendri H Siregar, SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Eka Candra SH membenarkan adanya laporan tersebut. \"Memang benar Ev diduga telah melakukan tindak kekerasan pada anak tirinya. Alasan pelapor membawa masalah ini ke jalur hukum, karen aperbuatan seperti itu sudah sering dilakukan oleh terlapor,\" jelas Kasat. Saat ini, lanjut Kasat Reskrim, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur. Tersangka dijerat pasal 81 Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (927)
Aniaya Anak, Ibu Tiri Dipolisikan
Jumat 09-01-2015,19:00 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :