BENGKULU, BE - Jajaran Sat Narkoba Polres Bengkulu kembali mengamankan tersangka Narkoba golongan 1 jenis shabu shabu. Kali ini dua wanita asal Bengkulu, DS (35) penyanyi kafe, warga Jalan P Natadirja No 15 Kelurahan Pagar Dewa dan LS (21), warga Jalan Sutoyo Kelurahan Tanah Patah, Ratu Agung, Kota Bengkulu. Keduanya ditangkap Rabu (7/1) dini hari pukul 01.00 WIB di Jalan Flamboyan, Kelurahan Kebun Kenanga saat akan melakukan transaksibarang haram tersebut. Kronologisnya, berawal, kedua pelaku saat dilakukan penangkapan sempat mengelak akan melakukan transaksi barang haram tersebut. Anggota Sat Narkoba kemudian melakukan penggeledahan kepada salah satu tersangka. Kemudian polisi menemukan satu paket yang diduga sahabu-shabu dibungkus plastik kecil warna bening dan dimasukkan lagi ke plastik bekas makanan ringan. Selain itu polisi juga berhasil menyita satu kaca pirek warna bening, dua karet dot, satu pipet bening kecil dengan ujung yang sudah dibuat menyerupai sekop, satu tutup botol minuman kratingdeng yang terdapat dua lubang masing-masing terdapat pipet warna bening dibentuk leter L, satu korek api gas dan handphone Nokia N1208. Kapolres Bengkulu, AKBP Ardian Indra Nurinta SIK melalui Kasat Narkoba AKP Ruben O Kabarek SH membenarkan danya kasus tersebut. \"Kedua pelaku sudah diamankan, untuk selajutnya akan dilakukan tes urine terlebih dahulu dan akan dilakukan pengembangan lebih lanjut,\" kata Ruben. (cw4)
Terlibat Shabu, 2 Wanita Diamankan
Jumat 09-01-2015,11:00 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :