Tersangka Kunci T Segera Sidang

Rabu 07-01-2015,15:26 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KEPAHIANG, BE - Tersangka (Tsk) pembawa kunci T, Joko Buono (22)  warga Belumai II Kelurahan Padang Ulak Tanding (PUT) Curup akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang. Ini setelah penyidik Polsek Kabawetan melakukan pelimpahan tahap II kepada Kejari Kepahiang kemarin (6 /1). Kapolres Kepahiang AKBP Sudarno SSos MH melalui Kapolsek Kabawetan Ipda Teguh Hidayat SH mengatakan pihaknya melakukan pelimpahan tahap II ini setelah dinyatakan P21 oleh Kejari Kepahiang. Pihaknya melimpahkan Tsk beserta barang bukti (BB) berupa kunci T yang berhasil disita saat penangkapan dilakukan. \"Selain Tsk kita juga melimpahkan sejumlah BB diantaranya, 2 unit kunci T, 1 unit sepeda motor Viar warna hitam nopol BD 6298 DS dan 1 buah celana panjang jeans,\" sampai Teguh Sementara Kajari Kepahiang H Wargo SH melalui Kasi Pidum Indra Saragih SH mengatakan pasca pelimpahan yang dilakukan pihak Polsek Kabawetan ini, pihaknya akan mempelajari berkas pelimpahan tersebut terlebih dahulu. \"Kita akan periksa dan pelajari dulu berkasnya, selanjutnya barulah akan di sampaikan ke Pengadilan,\"kata Indra. Dalam perkara ini tim penyidik menjerat Kedua Tsk dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara,\" katanya. dirilis sebelum ini, Tsk ditangkap anggota Polsek Kabawetan pada Rabu (3/12) sekita pukul 11.00 WIB yang lalu. Penangkapan ini terjadi di jalan lintas Kabawetan - Bengko tepatnya di Desa Bandung Jaya, Tsk ditangkap lantaran telah membawa 2 unit kunci T, kunci T yang dibawa Tsk itu diduga digunakan untuk aksi kejahatan yakni Curanmor. Dengan demikian sehingga Tsk langsung digelandang ke Mapolsek Kabawetan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (505)

Tags :
Kategori :

Terkait