BENGKULU, BE - Kapolda Bengkulu, Brigjend Pol Drs M Ghufron MM melalui Plh Kabid Humas, AKBP Joko Suprayitno SST MK memastikan, Polres Bengkulu Selatan (BS) telah sesuai dengan prosedur standar kepolisian dalam menangani kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan tersangka almarhum Melsi (30). Tersangka ditembak di bagian paha sebanyak 3 kali dan sekali mata kaki. Tindakan dilakukan, karena pembelaan pihak korps baju coklat di lapangan. Pasalnya, tersangka ketika itu akan menyerang 6 polisi yang melakukan pengejaran terhadapnya, dengan senjata tajam. \"Standar penanganan yang kita maksud, terlihat dari luka tembak yang dialami tersangka Curnamor itu, pada paha dan mata kaki. Jika ditembak pada bagian dada, kepala atau organ vital lainnya, baru dapat dikatakan tidak sesuai prosedur,\" ujar Joko saat melakukan jumpa pers pada wartawan, kemarin. Menurut Joko, kronologis kejadian hingga Melsi tewas itu, bermula dari pihak Satreskrim Polres BS mendapatkan informasi jika ada aksi curanmor di Desa Padang Jawi Kecamatan Bungga Mas, BS. Hanya saja, tersangka yang kepergok warga lalu berlari ke arah perkebunan kelapa sawit. Kemudian, polisi yang terjun ke TKP melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil dibekuk. Pada saat dibekuk dan mendengarkan bunyi letusan senjata api, membuat warga yang ikut mengejar menuju ke lokasi tersangka ditangkap. Kemudian, warga langsung memukili tersangka. Polisi tidak berbuat banyak karena polisi hanya berjumlah 6 orang. Sedangkan, warga cukup banyak. \" Tersangka juga dihakimi warga yang ikut dalam mengejar tersangka. Namun, polisi tidak bisa untuk melarang aksi main hakim sendiri. Sebab, jumlah polisi hanya 6 orang, sedangkan warga sangat banyaik,\" bebernya. Untuk membuktikan jika tersangka dianiaya warga itu, sambung Joko, dibuktikan dengan hasil visum yang dikeluarkan oleh pihak RSUD Damra Manna, BS. Soalnya, setelah dari TKP, tersangka belum dibawa ke Mapolres BS, melainkan terlebih dahulu dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan visum. Visum ini akan dijadikan barang bukti dalam penanganan kasus di Bid Propam Polda Bengkulu atas laporan pihak keluarga tersangka curnamor tersebut. \"Saat ini, laporan yang disampaikan pihak keluarga kepada Propam telah kita tangani sesuai dengan prosedur yang ada,\" jelasnya. Joko menambahkan, setelah dilakukan visum dari rumah sakit itu, tersangka dibawa ke Mapolres BS dan langsung dijebloskan kedalam sel tahanan karena belum memungkinkan untuk diperiksa. Kemudian, selang setengah jam didalam sel tahanan, tersangka mengalami kejang-kejang. Sehingga, dilarikan ke rumah sakit dan meninggal dunia. Pada saat tersangka kejang-kejang juga diketahui oleh polisi piket yang jaga malam itu. \"Kita berharap pihak keluarga untuk bersabar. Namun, yang jelas laporannya telah kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku. Jika nantinya, ditemukan pelanggaran dalam menjalankan tugas, tentunya akan diberikan sanksi tegas,\" tutupnya. (111)
Tersangka Serang Polisi dengan Sajam
Rabu 07-01-2015,10:08 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :