Korupsi Jalan Kaur Dilimpahkan

Rabu 07-01-2015,09:33 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reskrim Khusus Polda Bengkulu kemarin (6/1) melakukan pelimpahan tahap 1 perkara  dugaan korupsi proyek Jalan Usaha Tani di Kabupaten Kaur jilid I ke kejaksaan. Tersangka yang dilimpahkan, berinsial Me sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Li sebagai Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK), En sebagai konsultan, Al sebagai kontraktor dan Ln sebagai tim PHO. Dalam korupsi proyek tersebut menimbulkan kerugian negara Rp 2,1 miliar. \"Untuk kasus dugaan korupsi jalan Kaur sudah kita limpahkan tahap satu,\" ujar Wadir Reskrimsus, AKBP Roh Hadi SIk, kemarin. Menurut Roh Hadi, jika nantinya bnerkas pekara yang sudah disampaikan kepada pihak Kejaksaan itu, dinyatakan P21 atau lengkap. Maka, tahapan selanjutnya akan dilakukan penyerahan tahap kedua. Dalam penyerahan tahap kedua ini, akan dilimpahkan seluruhnya, baik itu tersangka maupun seluruh barang bukti dalam kasus dugaan korupsi tersebut. \"Tentunya, jika berkas yang kita limpahkan sudah  P21 maka akan kita serahkan seluruhnya. Seperti, tersangka, berkas pekara dan dokumen-dokumen lainnya,\" terangnya. Dijelaskan mantan Kapolres Lebong itu, kasus korupsi jalan Kaur ini dilakukan penyidikan dalam 2 berkas terpisah, atau 2 jilid. Hal itu, dikarenakan jumlah tersangka yang cukup banyak dan peran para tersangka juga berbeda - beda. Untuk jilid kedua ini, terdiri dari pihak pejabat yang merencanakan, mengesahkan dan lainnya hingga  proyek itu dikerjakan. \"Kita buat dua jilid ini, untuk memaksimalkan proses penyidikan yang kita lakukan,\" katanya. Roh Hadi menambahkan, untuk penanganan kasus dugaan korupsi jalan Kaur jilid II ini, yang akan ditekankan adalah agar kepada para tersangka itu agar dapat mengembalikan kerugian negara yang berjumlah Rp 1,1 miliar. Sebab, dari total kerugian negara Rp 2,1 miliar itu. Sudah dikembalikan oleh tersangka jilid 1. Namun, jika tidak dikembalikan, dapat dipastikan para tersangka akan dilakukan penahanan. \"Kita menunggu itikad baik dari tersangka dugaan korupsi jalan Kaur jilid II ini,\" sampainya. (111)  

Tags :
Kategori :

Terkait